Sekdaprov Bungkam Terkait Status Eks Gedung Pemprov Kepri

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Robert Iwan Loriaux, enggan memberikan tanggapannya terkait status eks gedung Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang berada di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang.

Pasalnya, pesan singkat yang dilayangkan www.isukepri.com, pada Sabtu (19/7) melalui telepon selulernya, Robert belum membalasnya. Baik itu konfirmasi terkait status eks gedung Pemprov Kepri tersebut, serta renovasi gedung itu yang akan dipergunakan untuk gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kepri.

Sebelumnya, terkait hal itu juga, seorang Praktisi Hukum di Kota Tanjungpinang, Yeffi Zalmana SH, menilai renovasi gedung bekas kantor Gubernur Provinsi Kepri di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang yang menggelontorkan dana sebesar Rp12,9 miliar dari APBD Kepri tahun 2014 belum lama ini, tidak tepat.

Sebab, gedung bekas kantor Gubernur Kepri itu merupakan asset Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau kepada Pemko Tanjungpinang.

Yeffi mengutarakan, sebelum gedung Pemprov Kepri di Dompak selesai, gedung yang direnovasi itu statusnya pinjampakai.

Jika tidak dipakai lagi, mestinya gedung itu dikembalikan ke pihak Pemko Tanjungpinang, dan bukan direnovasi serta akan dipergunakan untuk Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kepri, ujarnya.

Menurut Yeffi, renovasi gedung asset Pemko Tanjungpinang yang dilakukan Pemprov Kepri itu juga tidak ada dasar hukumnya, dan gedung itu tidak boleh dikuasai oleh Pemprov Kepri.

Karena, sudah ada Undang – Undang (UU) yang mengatur hal itu, yakni UU nomor 5 Tahun 2001 tentang pemekaran Kota Tanjungpinang, tuturnya.

Ia menjelaskan, UU Nomor 5 tentang pemekaran Kota Tanjungpinang yang tertuang dalam Pasal 14 ayat 1, 2 yakni ketentuan peralihan. Bunyi Pasal 14 ayat 1 tersebut, yakni untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kota Tanjungpinang, Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non – Departemen yang terkait, Gubernur Riau, dan Bupati Kepulauan Riau sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang hal – hal yang meliputi ;

(a). Pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. (b). Barang milik/ kekayaan negara/ daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau yang berada di Kota Tanjungpinang sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

(c). Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Tanjungpinang. (d). Utang – piutang Kabupaten Kepulauan Riau yang kegunaannya untuk Kota Tanjungpinang; dan (e). Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Tanjungpinang.

Sedangkan, bunyi ayat 2 yakni, pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat – lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Pejabat Wali Kota Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Komisi II : Asset Harus Diserahkan ke Pemko Tanjungpinang

Read Next

839 RT/ RW Se – Kota Tanjungpinang Terima Insentif Triwulan II