Selama 2014, Pengadilan Tipikor Terima 15 Perkara Korupsi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Memasuki bulan ke tujuh di Tahun 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, telah menerima 15 perkara korupsi yang terjadi di wilayah Provinsi Kepri.

Perkara korupsi yang kita terima sejak sejak 3 Februari 2014 lalu dan hingga saat ini (Juli 2014) sebanyak 15 perkara, papar Wakil Panitera Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Muhiyar SH MH, Rabu (23/7) kepada www.isukepri.com.

Ia mengutarakan, dari 15 perkara korupsi se Kepri itu juga, sebanyak empat perkara yang telah diputus atau berkekuatan hukum tetap (BHT).

Keempat perkara yang di putus itu, yakni Mariani, Tiamah, Paulus Sule, dan Hermansyah, ujarnya.

Sementara, kata dia, perkara korupsi yang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang hingga saat ini sebanyak Sembilan perkara.

Kesembilan perkara itu yakni, terdakwa Elvi Nelis, Asmiadi, Bachtiar, Tengku Efrizal, Rudijanto Soejatmiko, Jasman Harun, Agus Ferdian, Asmadi, dan Fredy Ferdianto, kata Muhiyar.

Ia menjelaskan, dalam perkara itu juga, satu perkara yang menyatakan banding, dan satu perkara lagi menyatakan pikir – pikir.

Terdakwa Rudianto mengajukan banding atas putusan majelis hakim, dan terdakwa Yuni Widanti masih pikir – pikir selama satu minggu, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mantan Kadisdik Natuna Akan Disidangkan Pada 7 Agustus

Read Next

Wawako Tanjungpinang dan Gubernur Kepri Sidak Pasar Jelang Lebaran