35 Tahanan Korupsi di Rutan Tanjungpinang Tak Dapat Remisi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 35 tahanan dan narapidana (Napi) atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjalani pembinaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, tidak mendapat remisi khusus pada lebaran Idul Fitri 1435 Hijriah, pada Senin 28 Juli 2014.

“Semua tahanan Tipikor yang menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan, tak dapat remisi khusus pada lebaran kemarin,” papar Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kunrat Kasmiri, kepada www.isukepri.com, Sabtu (2/8).

Kunrat mengatakan, warga binaan pemasyarakat (WBP) Rutan yang mendapat remisi tersebut merupakan khusus bagi napi yang tersandung kasus pidana umum.

“Serta napi yang beragama Islam saja,” ujarnya.

Ia mengutarakan, Napi yang mendapat remisi khusus pada lebaran 1435 Hijriah yakni pada 28 Juli 2014 kemarin, sebanyak 57 orang. Remisi atau pemotongan masa tahanan itu juga, merupakan hadiah dari pemerintah khusus pada hari besar ummat Islam.

“Sementara, Napi yang mendapat remisi tersebut, sudah melalui proses dan diseleksi sebelumnya,” ujarnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

PNS Pemko Tanjungpinang Masuk Kantor Hari Senin

Read Next

Judi Sie Jie Marak di Tanjungpinang