Disdik Batam Langgar Surat Edaran Libur Sekolah

Tanjungpinang,IsuKepri.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri menyebutkan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam sudah melanggar aturan surat edaran libur puasa serta Idul Fitri tentang masuk sekolah pada 4 Agustus 2014.

“Padahal, kami sebelumnya sudah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk 7 Kabupaten Kota se – Kepri, yang melalui surat edaran libur puasa tambah Idulfitri untuk anak sekolah secara serentak masuk kembali pada hari ini (4 Agustus 2014). Tapi mereka melanggar aturan yang kami kirimkan,” kata Kepala Bidang Pendidikan Provinsi Kepri, Admadinata, kepada www.isukepri.com melalui telepon selulernya, Senin (4/8).

Selain itu, kata Adma, malahan mereka juga (Disdik Batam) tidak memberi tahu secara tertulis tentang pengunduran libur sekolah tersebut.

“Kamipun baru tahu hari ini, kok libur sekolah mereka diperpanjang, padahal sudah cukup panjang libur yang diberikan,” ujarnya.

Sanggking binggungnya, Adma meminta www.isukepri.com untuk konfirmasi langsung kepada Disdik yang bersangkutan. “Untuk lebih jelasnya, coba konfirmasi ke mereka saja ya (Kota Batam), kata Adma yang kehabisan bahan untuk menjawab pertayaan media ini.

Sementara, permasalahan masuk sekolah hari ini tidak secara serentak di Provinsi Kepri, dan ini menjadi pertayaan dari salah seorang anggata dewan Kota Tanjungpinang, Muhammad Arif.

“Saya bingung melihat kebijakan – kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah, karena dari 7 kabupaten/ kota yang ada di Provinsi Kepri, kok tidak serentak masuknya. Seperi di Kota Batam, sekarang para siswa masih libur, padahal sekarang anak sekolah sudah pada masuk semua,” katanya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ngaku Anggota, Sopir Truk Digampar Oknum TNI

Read Next

Hari Pertama Kerja, PNS Nongkrong di Kedai Kopi