Gugatan Iwan Kurniawan Terhadap KPU Bintan Ditolak Pengadilan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Gugatan Iwan Kurniawan SH terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Wandra Fadillah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Rabu (6/8).

Dalam putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jariat Simarmata SH MH tersebut, gugatan pihak penggugat Iwan Kurniawan terhadap tergugat Ketua KPU Bintan, merupakan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini. Perkara ini, seharusnya dilaporlan kepada DKPP, ucap Jariat.

Hal ini juga, kata majelis, setelah mempelajari dan meneliti gugatan pihak penggugat Iwan Kurniawan selaku Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI – P) yang merasa dirugikan akibat pernyataan tergugat Wandra Fadillah selaku Ketua KPU Bintan ketika perhitungan suara dilaksanakan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) bebrepa waktu lalu.

Gugatan ini termasuk dalam kategori Pemilu, sehingga perkara ini lebih tepat dilaporkan kepada DKPP, dan bukan ke Pengadilan, katanya.

Atas putusan sela itu juga, Penasehat Hukum tergugat Wandra Fadillah, Agung Wira Dharma SH menyatakan menerima putusan tersebut. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

38 Praja IPDN Utusan Tanjungpinang Silahturahim Dengan Walikota

Read Next

Pekerja Tamatan SD Tertinggi di Kepri