KemenPANRB : Pelamar CPNS Wajib Miliki E – KTP

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPANRB), Herman Suryatman menyampaikan, pendaftaran pada sistim online untuk pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Elektronik KTP sebagai salah satu syarat melakukan registrasi secara nasional.

Yang belum punya e – KTP, harap mengurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kabupaten/ kota atau provinsi sesegera mungkin, ucap Herman kepada www.isukepri.com, melalui rilis Humas MenPANRB, Selasa (26/8).

Terkait dengan e-KTP, pihak Kementerian Dalam Negeri sudah menyampaikan Surat Edaran tentang permohonan kepada para kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk memberikan layanan yang cepat bagi calon peserta seleksi CPNS tahun 2014. Kalaupun ada kendala, paling tidak NIK harus didapatkan segera karena sebagai persyaratan untuk mendaftar secara online di portal nasional.

Panselnas dan Kementerian PANRB berkomitmen, bahwa masyarakat tidak boleh dirugikan, dan dapat mengikuti seleksi CPNS ini secara adil, obyektif, transparan, bebas dari KKN, serta tidak dipungut biaya, imbuhnya.

Sementara, antusiasme masyarakat untuk mengikuti tes seleksi CPNS tahun 2014 sangat besar, terlihat dari membludaknya pengunjung panselnas.menpan.go.id.

Setiap satu jam, portal resmi pendaftaran CPNS tersebut dikunjungi 208.000 orang per jam, atau mendekati 5 juta pengunjung setiap hari.

Menurut dia, Panselnas sudah melakukan perbaikan. Sejak tanggal 24 Agustus sore, portal nasional panselnas sudah mulai efektif untuk pendaftaran seleksi CPNS, ujarnya di Jakarta.

Lebih lanjut dikatakannya, karena portal dimaksud baru efektif mulai tanggal 24 Agustus, maka waktu pendaftaran yang semula dimulai tangal 20 Agustus berubah menjadi tanggal 24 Agustus 2014, sampai tanggal 7 September 2014, atau selama dua minggu.

Namun, bagi instansi lain, khususnya pemda yang baru membuka pendaftaran di tanggal dua puluh empat Agustus, waktu pendaftaran juga tetap dua minggu, kata Herman. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

KPU : Anggota Dewan Yang Akan Dilantik Ada Berijazah SMA

Read Next

Disprarekraf Tanjungpinang Akan Gelar Goro Massal di Pulau Penyengat