Pemko Batam Targetkan APBD 2015 Capai Rp2,24 Triliun

Batam,Isukepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015 mencapai Rp2,24 triliun. Nilai tersebut naik tipis dari APBD Perubahan Tahun 2014 yang ditetapkan sebesar Rp2,213 triliun.

Adapun besar pendapatan asli daerah yang diproyeksikan Pemko yaitu sebesar Rp712,247 miliar. Dengan rincian sumber pendapatan dari pajak daerah senilai Rp542,127 miliar, retribusi daerah Rp82,807 miliar, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp3,473 miliar, serta lain – lain PAD yang sah senilai Rp83,84 miliar.

Dari sisi dana perimbangan, Pemko Batam menargetkan pendapatan sebesar Rp1,099 triliun. Rinciannya yaitu bagi hasil pajak Rp141,778 miliar, bagi hasil bukan pajak/ sumber daya alam Rp280,658 miliar, serta dana alokasi umum dan dana alokasi khusus (DAU – DAK) masing – masing Rp615,097 miliar dan Rp62,356 miliar.

Sementara pendapatan yang berasal dari lain – lain pendapatan yang sah, ditargetkan sebesar Rp306,864 miliar. Dengan rincian pendapatan hibah dari reklamasi pantai Rp2 miliar, bagi hasil pajak dari provinsi dan pemda lain Rp183,224 miliar, bantuan keuangan dari provinsi atau pemda lain Rp45,772 miliar, dana insentif daerah (DID) Rp15 miliar, dana tambahan penghasilan guru PNSD Rp1,717 miliar, serta dana tunjangan profesi guru PNS Daerah Rp59,131 miliar.

Dan target penerimaan daerah dari sisi pembiayaan yaitu Rp121 miliar, dengan rincian sisa kas daerah di bank Rp115 miliar, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman Rp6 miliar.

“Upaya – upaya dalam mencapai target penerimaan pendapatan antara lain dengan meningkatkan kualitas sumber daya aparatur SKPD penghasil dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah,” kata Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dalam paripurna penyampaian rancangan kebijakan umum anggran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA/ PPAS), Rabu (13/8).

Langkah selanjutnya, sambung Dahlan, yaitu melalui konsolidasi dan validasi data daerah yang digunakan sebagai indikator perhitungan pendapatan daerah yang bersumber dari pemerintah pusat dan provinsi. Ketiga yaitu meningkatkan koordinasi dengan DPRD Kota Batam dan stakeholder lainnya. Kemudian mengevaluasi kinerja SKPD penghasil secara reguler dan meningkatkan pengawasan. Terakhir dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat atau wajib pajak serta memberikan apresiasi agar tercipta kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak retribusi. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemko Batam Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Read Next

Oknum TNI – AL Ketahuan Curi Kotak Infaq Masjid