Pengadilan Tipikor Terima Berkas Dugaan Korupsi BPK – FTZ

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, menerima pelimpahan dua berkas terdakwa dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone (BPK – FTZ) Tanjungpinang – Bintan, pada Jumat (8/8) petang. Dua berkas yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tersebut, masing – masing atas terdakwa Herman selaku mantan Kepala BPK – FTZ dan terdakwa Firmansyah selaku Bendahara.

Kita sudah menerima dua berkas terdakwa atas kasus dugaan korupsi BPK – FTZ Tanjungpinang – Bintan dari pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, papar Wakil Panitera (Wapen) Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Muhiyar SH MH kepada www.isukepri.com, Sabtu (9/8).

Ia mengatakan, dua berkas itu juga masing – masing atas terdakwa Herman dan terdakwa Firmansyah.

Namun, kita belum bisa memastikan jadwal persidangan terhadap kedua terdakwa. Karena, berkasnya baru masuk dan majelis hakimnya belum ditunjuk oleh pengadilan, ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, akhirnya menahan dan menitipkan mantan bendahara Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Tanjungpinang – Bintan, Firmansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, pada Kamis (12/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka Firmansyah ditahan atas dugaan korupsi dana hibah di BPK Tanjungpinang – Bintan Tahun anggaran 2010 – 2011.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution SH mengatakan, pada hari ini (Kamis 12 Juni 2014, red) pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Firmansyah.

Dalam kasus korupsi dana hibah di BPK Tanjungpinang – Bintam, tersangka Firmansyah selaku bendahara. Kasus dugaan korupsi dana hibah ini juga, sudah lama kita selidiki, ujar Saidul.

Ia mengatakan, dalam kasus itu juga, pihaknya baru menetapkan dua orang tersangka, yakni tersangka Firmansyah dan tersangka Herman.

Tersangka Herman selaku mantan Kepala BPK Tanjungpinang – Bintan serta sebagai Penggunaan Anggaran (PA). Namun, untuk tersangka Herman, kita tetapkan sebagai tahanan rumah, katanya.

Sementara, kata Kajari, modus yang dilakukan kedua tersangka pada kasus korupsi dana hibah tersebut adalah melakukan SPJ fiktif.

Modus dari kasus ini, berbagai macam, seperti tiket palsu, tersangka buat laporan berangkat, tetapi tidak berangkat, paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 9 junto pasal 18, junto pasal 55, 64 tentang undang – undang (UU) tindak pidana korupsi. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemko Tanjungpinang Belum Berikan Bonus Untuk Atlit

Read Next

Warga Kampung Wonosari Tewas Ditabrak Dumtruk