Pengadilan Tipikor Terima Berkas Tersangka Dedy Chandra

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, menerima pelimpahan berkas Dedy Chandra selaku tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB – SD) di KM 12, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Kamis (21/8).

“Satu berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan USB – SD, sudah kita terima dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kemarin, ucap Wakil Panitera (Wapan) Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Muhiyar SH MH kepada www.isukepri.com, Sabtu (23/8).

Ia mengatakan, berkas itu juga atas terdakwa Dedy Chandra. Namun, untuk jadwal sidang dan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut masih dalam proses hingga saat ini, katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Maruhum SH membenarkan berkas BAP atas tersangka Dedy Chandra  tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

“Benar, sudah dilimpahkan ke pengadilan kemarin,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) atas tersangka Gustian Bayu dari penyidik Polres Tanjungpinang.

“Berkas tersangka Gustian Bayu kita telaah terlebih dahulu, apakah sudah lengkap (P21) atau belum,” ucap Maruhum.

Sementara itu, penyidik Polres Tanjungpinang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Untuk Sekolah Baru (USB – SD ) di Kecamatan Tanjungpinang Timur sebesar Rp3 miliar APBD Pemko Tanjungpinang tahun 2009.

Keempat tersangka yakni Dedy Chandra, mantan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), Gustian Bayu Kabag Agraria Pemko Tanjungpinang. Yusrizal mantan Kasi HT BPN Tanjungpinang dan mantan Camat Tanjungpinang Timur Syafrizal.

Sedangkan, tiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungpinang. Gustian Bayu sudah ditahan, sementara Syafrizal dan Yusrizal belum ditahan.

Adapun indikasi korupsi dalam kasus tersebut dengan modus menaikkan harga pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan hingga terjadinya penggelembungan (mark-up) dana. Sementara, perkiraan kerugian negara yang timbul dalam kasus ini senilai Rp1,8 miliar berdasarkan audit BPKP.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 jo pasal 12, 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang korupsi jo pasal 55 KUHP.

Adapun Tim 9 pembebasan lahan yakni, Wan Samsi selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemko Tanjungpinang, Surya Dianus sebagai Kepala BPN Tanjungpinang, Tri Agus Kasmanto sebagai Pj. Kakantor Pajak Pratama Tanjungpinang.

Syafrial Evi sebagai Kepala Bappeda dan Penanaman Modal Pemko Tanjungpinang, Dedi Candra sebagai Kabag Administrasi dan Tapem Pemko Tanjungpinang, Syafrizal selaku Camat Tanjungpinang Timur, Yusrizal selaku Kasi HT BPN Tanjungpinang, Gustian Bayu selaku Kasubbag Agraria Pemko Tanjungpinang dan Wan Martalena sebagai Lurah Pinang Kencana. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Tuntutan Karyawan PRP Ditunda Dua Minggu

Read Next

Dedy Chandra Akan Disidang Pada 1 September