Praktisi Hukum Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Solar

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Seorang Praktisi hukum di Tanjungpinang, Yeffi Zalamana SH, meminta pihak Kepolisian Resort Tanjungpinang agar mengusut tuntas kasus dugaan penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar yang pelakunya telah diamanankan belum lama ini.

Selain pelaku, barang bukti berupa truk tangki itu juga sudah ada pada pihak kepolisian. Namun, oknum dewan AG yang diduga terlibat, kenapa belum dipanggil, papar Yeffi, kepada www.isukepri.com, Jumat (29/8).

Menurut Advokat ini juga, jika barang bukti sudah ada, serta keterlibatan oknum dewan Kota Tanjungpinang tersebut terbukti, tentu penyidik wajib memanggil yang bersangkutan.

Kasus solar ini, jelas melanggar Undang – Undang tentang Migas, dan ditambah dengan pasal 55 KUHP yakni ikut serta, ujar Yeffi.

Terkait kasus itu juga, Yeffi berharap, penegakkan hukum harus ditegakkan di Kota Tanjungpinang, dan tidak tebang pilih. Kasus ini juga, kepolisian harus usut sampai keakar – akarnya dan transparan, ucapnya.

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Yuhundrij mengakui jika pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap oknum dewan tersebut dengan tanpa memberikan alasan kepada www.isukepri.com.

Belum dipanggil, tulis Yuhendrij singkat melalui telepon selulernya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mahasiswa Tuntut Janji Kampanye Anggota DPRD Batam

Read Next

Pengguna KB Suntik 51 Persen di Air Raja