Tuntutan Karyawan PRP Ditunda Dua Minggu

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Hasil rapat tertutup yang dilaksanakan selama 2 jam oleh PT. Panca Rasa Pratama (PRP) atau Teh Prendjak, bersama Walikota Tanjungpinang, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Tanjungpinag, serta 14 orang karyawan yang menuntut hak mereka bisa dipekerjakan lagi, mengalami hasil buntu. Karena pihak perusahaan meminta waktu selama dua minggu untuk memberi jawaban.

“Dari hasil rapat antara perusahaan PT PRP dengan karyawanya, yang sebelumnya melakukan demo dan menuntut agar mereka bisa bekerja lagi, serta yang saya dengar sendiri, pihak perusahaan yakni bos Bandi, meminta waktu dua minggu dari sekarang,” kata Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah, kepada media, Sabtu (23/8) di PT PRB Jalan DI Panjaitan KM 8 Tanjungpinang.

Namun, kata Lis, untuk hak karyawan tersebut, seperti gaji sekitar 2 bulan, THR dan tabungan, perusahaan akan membayarkannya.

“Itikat baik dari perusahaan untuk membayar gaji, THR dan tabungan, ada,” ujar Lis.

Sementara, bila karyawan ingin bekerja lagi, Lis mengaku hal itu terpulang dari perusahaan. Dan perusahaan menyampaikan tidak menerimanya, tapi untuk gaji akan dibayarkan.

Terpisah, salah seorang karyawan teh prenjak, Ingrit saat dimintai keterangan mengatakan, masih menunggu.

“Kami masih menunggu sekitar dua minggu lagi, yaitu ketemunya 6 Sepetember 2014. Karena permintaan kami untuk bekerja lagi, katanya pihak perusahan akan berpikir terlebih dahulu dan hal itu juga disampaikan didepan Walikota,” ucapnya.

Selain itu, tuntutan lainnya seperti pembayaran gaji sekitar 2 bulan, THR dan tabungan, sudah disampaikan kepada perusahaan.

“Kapan perusahaan mau membayarnya, kami tunggu nanti dua minggu lagi,” ujarnya.

Rapat pertemuan hari ini, sebelumnya sebanyak tujuh orang buruh dan perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bertemu Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah di kantor Walikota Tanjungpinang, Jumat (22/8) sore.

Pertemuan tersebut sesuai dengan perjanjian Lis kepada para buruh kemarin. Dalam pertemuan tersebut, para buruh ini langsung menceritakan unek-unek-nya kepada wali kota perihal gaji mereka yang belum dibayar selama empat bulan dan THR mereka juga tidak dibayarkan saat lebaran lalu.

Selain itu, para buruh tersebut meminta kepada Lis agar bisa berbicara dengan Bandi pemilik perusahaan PT. PRP bisa memperkerjakan sebanyak 14 orang yang diputus hubungan kerja (PHK) tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Lis mengatakan tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan. Namun untuk menyelesaikan masalah ini, tentunya butuh proses. Hanya saja, dalam hal ini, porsi wali kota sebagai penengah.

“Saya di sini akan berusaha sebisa saya untuk membantu ibu – ibu dalam meminta hak yang selama ini ibu – ibu rasa terabaikan,” kata Lis. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dandim Bantah Keterlibatan FKPPI Dalam Penyeludupan Solar

Read Next

Pengadilan Tipikor Terima Berkas Tersangka Dedy Chandra