Asset Daerah Pengaruhi Tanjungpinang Raih Predikat WTP

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kota Tanjungpinang merupakan daerah pemekaran Kabupaten Kepulauan Riau yang disahkan menjadi Kota Otonom sejak tahun 2001 silam. Namun hingga kini, permasalahan kepemilikan beberapa asset daerah antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan belum juga usai. Hal ini tentunya akan mempengaruhi laporan penilaian barang daerah Kota Tanjungpinang untuk memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Guna menghindari terjadinya tumpang tindih kepemilikan asset daerah tersebut, Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menggelar sosialisasi Layanan Terpadu Kekayaan Negara (Lantera KN) sekaligus penyerahan laporan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) Kota Tanjungpinang.

Sosialisasi yang digelar pada Selasa (30/9) di aula Kantor Walikota Tanjungpinang ini juga, dibuka oleh Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH.

Diacara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumbar, dan Kepri, Lukman Effendi menyampaikan, ada empat hal yang mempengaruhi laporan penilaian Barang Milik Negara (BMD). Diantaranya adalah pengelolaan asset, penilaian asset, pengurusan piutang daerah, dan lelang asset.

Tidak ada yang namanya barang tidak bertuan. Semua barang yang dibeli dengan menggunakan dana APBN atau APBD sudah pasti menjadi milik negara atau daerah, papar Lukman.

Adapun sumber perolehan barang, menurut dia, diantaranya adalah pembelian yang menggunakan APBN/ APBD serta perolehan yang sah melalui hibah ataupun sumbangan.

Pemindahtanganan kepemilikan barang tentunya diatur melalui mekanisme yang sudah ditetapkan melalui aturan perundang – undangan yang berlaku, tuturnya.

Lukman mengutarakan, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah sekaligus memberikan pembelajaran bagi semua pihak yang terkait, termasuk masyarakat, bahwa segala sesuatu yang dibeli atau dibangun dengan APBN atau APBD bersumber dana dari masyarakat juga.

Oleh karena itu, kata dia, pengrusakan ataupun pembakaran yang dilakukan saat demo atau kerusuhan lainnya sebenarnya sangat merugikan masyarakat juga. Dalam hal ini, menurut Lukman, tugas DPPKAD sangat berat, karena harus mengatur serta menginventaris semua asset daerah yang dimiliki sekaligus melakukan pelaporan secara akurat dan akuntabel.

Menjaga asset daerah merupakan kewajiban kita bersama. Oleh karena itu, cintai asset negara, ucapnya.

Pada kesempatan itu juga, Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah mengatakan, tahun ini Pemerintah Kota Tanjungpinang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD) agar penilaian atas asset bernilai wajar.

Karena, saat ini masih ada asset daerah yang bernilai 1 Rupiah. Akan ada penilaian asset yang dihapuskan. Yaitu sisa – sisa bangunan yang direnovasi. Sinkronisasi antara laporan keuangan dan laporan asset dapat diakomodir dengan adanya penilaian asset dalam rangka penyajian laporan yang akuntabel, papar Lis. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kepala DPPKAD Tanjungpinang Terkesan Tertutup Terkait PBB

Read Next

Ansar Buka Musrenbang dan RPJPD Kabupaten Bintan