BPPT&PM Laksanakan Pelatihan LKPM Dengan Sistim Online

Tanjungpinang,Isukepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Perijinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT&PM) Kota Tanjungpinang, berusaha secara terus menerus membina dan memberikan kesempatan serta kemudahan kepada para investor untuk menanamkan modal, guna untuk meningkatkan dan mengembangkan investasi di Kota Tanjungpinang.

Untuk mencapai itu semua, maka BPPT&PM melaksanakan kegiatan Pelatihan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Secara Elektronik (SPIPISE), yang diikuti sebanyak 200 peserta yang terdiri dari para pelaku usaha di Kota Tanjungpinang.Rabu (20/8), di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, yang dibuka langsung oleh Walikota Tanjungpinang H Lisdarmansyah SH.

Sejalan dengan itu, tentunya dengan adanya kegiatan terrsebut, pemerintah juga mengharapkan adanya timbal balik dan kerjasama yang baik antara kedua belah pihak. Dalam hal ini, pelaporan atas penanaman modal perusahaan kepada pemerintah sangat dibutuhkan antara hak dan kewajiban yang dilaksanakan.

Untuk Hak, setiap penanaman modal berhak mendapatkan kepastian hak hukum dan perlindungan dan perusahaan tidak perlu merasa cemas dalam mengirimkan laporan karena rahasia perusahaan dijamin aman. kemudian mendapatkan hak pelayanan, hak berbagai bentuk fasilitas fiscal
kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanagan dan hak imformasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankanya.

Sedangkan kewajiban berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tenteng penanaman modal yang tertuang pada pasal 15 yaitu setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanam modal dan menyampaikanya kepada badan Koordinasi penanaman modal. Kemudian pasal 34 yaitu badan usaha atau usaha perorangan yang tidak memenuhui sebagaimana ditentukan pada pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif. Danterakhir setiap penanaman modal berkewajiban menyampaikan LKPM.

Menurut Kabid Penanaman Modal BPPT&PM Kota Tanjungpinang, Arif Bastari menyampaikan
kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan, selama ini banyaknya perusahaan yang tidak melapor disebabkan berbagai hal. Diantaranya adalah ketidaktahuan karena memang belum ada sosialisasi serta ketidakmauan perusahaan itu sendiri memberikan laporan karena takut ada hubungannya dengan pajak.

Dalam kegiatan ini juga, BPPT Kota Tanjungpinang juga menghadirkan narasumber dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat Hengky Novriansyah. Intinya system pelaporan secara online ini akan mempermudah investor melakukan pelaporan penanaman modal. Pelaporan ini dilakukan pertriwulan. Dengan system online ini investor akan diberi akses untuk dapat log ini ke dalam website yang telah ditentukan. Dengan demikian investor dapat langsung memasukkan data laporannya.
(AFRIZAL).

suprapto

Read Previous

Syahrul Motivasi Kepsek Agar Peduli Lingkungan

Read Next

Masyarakat Minta Pemerintah Fokus Pada Pembangunan Bintan