Empat Pemilik Lahan Dihadirkan Dalam Sidang Dedi Chandra

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak empat orang pemilik lahan di Kampung Bangun Jati, dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (15/9). Keempat pemilik lahan itu juga, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB – SD) di KM 12, Kecamatan Tanjungpinang Timur, atas terdakwa Dedi Chandra.

Keempat saksi yang dihadirkan tersebut, yakni saksi Sutan Sanusi, saksi Yuyun Mustika Wati, saksi Supardi, saksi Ginarti.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Parulian Lumbantoruan SH MH, dan didampingi Hakim Anggota I, R. Aji Suryo SH MH, serta Hakim Anggota II, Fathan Raidy tersebut, saksi Supardi mengaku telah menjual tanahnya ke terdakwa Dedi Chandra.

Saya jual tanah ke Dedi tahun 2008, dan lokasi tanah seluas 1 hektare itu berada di Kampung Bangun Jati. Saya jual tanah itu per meternya Rp25 ribu, kata Supardi dalam sidang.

Ia mengatakan, uang penjualan tanah itu juga, dibayarkan Dedi melalui transfer ke rekening anaknya dengan total Rp270 juta.

Tanah itu memang saya mau jual, kemudian saya tawarkan ke Dedi, bukan Dedi yang meminta saya untuk menjualnya. Saya jual per meternya Rp25 ribu, dan Dedi mau, ucapnya.

Sementara, kata dia, sebelum menjual tanahnya ke Dedi, Satrio terlebih dulu yang menjual tanah ke Dedi. Setelah Satrio jual, baru saya dan harganya sama dengan harga tanah yang dijual Satrio, kata Supardi.

Selain itu, saksi juga mengaku, uang hasil penjualan tanah itu sudah habis dibagikan ke anak – anaknya. Sekali lagi, demi Allah, saya tidak bohong. Betul saya terima uang itu per meternya Rp25 ribu, begitu juga dalam penandatangannya. Sedangkan, sertifikat tanah itu saya serahkan ke Dedi di rumah, ucapnya.

Sementara, saat pengukuran ulang dilakukan, saksi Supardi mengaku tidak berada ditempat.

Selain itu, pemiliki lahan seluas 4.000 meter persegi, yakni saksi Ginarni mengatakan, awalnya ia mau menjual tanah ke Dedi. Namun, saat itu Dedi tidak mau beli dengan alasan belum ada uang.

Kemudian, saya minta tolong ke Pak Dedi untuk mencarikan pembeli tanah saya itu. Sehingga, Pak Dedi membawa Pak Sutan untuk membeli tanah saya itu, dan Pak Sutan membeli Rp25 ribu per meter, ucapnya.

Usai para saksi memberikan keterangannya, terdakwa Dedi Chandra menyampaikan, jumlah keselurahan tanah saudara saksi Supardi, seluas 1 hektar.

Sedangkan, dalam jual beli tanah itu, saya melalui anak bapak (saksi Supardi), yakni Suryadi. Selain itu, saat saya tinjau lokasi lahan saudara, tanah itu tidak rawa, hanya ada tebing. Sehingga, kalau hujan turun lahan itu banjir, ucap terdakwa Dedi.

Usai mendengar keterangan saksi – saksi, dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eckra Palapia SH, Rudi Bona Sagala SH, dan Rebuli Sanjaya SH, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ancaman 5 Tahun Keatas Wajib Didampingi Penasehat Hukum

Read Next

Pemko Tanjungpinang Lakukan MoU Untuk Pembangunan Daerah