FSPMI Batam Minta UU Keselamatan Pekerja Diterapkan

Batam, IsuKepri.com – Banyak pekerja meninggal sia – sia akibat tidak adanya perlindungan sistem manejemen keselamatan, kenyamanan, kerja (SMK3). Akan hal itu, Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto meminta Undang – Undang (UU) keselamatan para pekerja terutama bagi pekerja out shorsing agar diterapkan. Hal itu juga, disampaikan Suprapto saat berunjuk rasa bersama ribuan buruh di Kantor DPRD Kota Batam, Jumat(12/9).

Menurut Suprapto, dalam Undang – Undang (UU) No 1 Tahun 1970 tentang K3, pengusaha wajib hukumnya memberikan keselamatan, kenyaman kerja. Hal itu juga, para pengusaha hanya sedikit yang menerapkan UU K3 tersebut, terutama untuk para pekerja out shorsing.

“Banyaknya pekerja yang mati akibat pengusaha yang tidak menjalankan UU K3, karena memandang over cost,” kata Suprapto.

Ia juga mengatakan, terkait kenyamanan kerja yang berkenaan dengan perlengkapan (Septy) keamanan bukan suatu kerugian, justru itu investasi keuntungan bagi perusahaan.

Akan hal itu, Suprapto berharap anggota DPRD Kota Batam serius menanggapi masalah ini, supaya pemerintah tegas dalam menjalankan amanat UU bagi semua pengusaha. Karena, selama ini pemerintah tidak benar – benar merealisasikan UU K3 kepada pengusaha. Bahkan terkesan enggan.

“Selama ini, pemerintah dan pengusaha tidak mau melibatkan serikat soal ini,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Batam, Cak Nur menyampaikan, akan menindaklanjuti UU K3 tersebut.

“Kami siap menanggapi dan menindaklanjuti UU K3 ini kepada Pemerintah Kota Batam setelah pembagian komisi nanti,” ucapnya. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Masyarakat Minta Pemerintah Fokus Pada Pembangunan Bintan

Read Next

Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Terhadap Enam Orang Anak