JPU Hadirkan 10 Saksi Dalam Sidang Korupsi Masjid

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, yakni Eckra Palapia SH, Rudi Bona Sagala SH, dan Rebuli Sanjaya SH, menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (16/9).

10 saksi yang dihadirkan itu juga, untuk dimintai keterangannya dalam sidang atas kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Jamuatul Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan yang dilakukan terdakwa Zainal Arifin dan terdakwa Yusrizal Efendi.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH MH, dan didampingi Hakim Anggota I, Jonny Gultom SH, serta Hakim Anggota II, Linda Wati SH, mengambil sumpah semua para saksi yang hadir dalam sidang.

10 saksi yang dimabil sumpah dan keterangannya tersebut, yakni saksi Hasan Basri, Edi Mulianto SE, Hj Satria, Adif Diantara, Nur Siti Jauhari, Waran Widian, Renaldo Purba, Indah Sabariah, Tri Handayani, dan Edi Yusri.

Dalam keterangannya, saksi Hasan Basri, mengaku PNS di Kesbang Linmas Bintan, dan saat itu saksi sebagai panitia verifikasi bantuan sosial.

Saat itu saya anggota tim verifikasi bantuan sosial, dan penilai. Sedangkan, prosedur dalam pengajuan proposal itu, harus melampirkan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan, serta fotocopy anggaran, setelah itu baru kita verifikasi, ucap saksi.

Sementara, pada Tahun 2011, saksi mengaku ada menerima proposal dari Yayasan Al – Ansar untuk pembangunan Masjid Al – Jamuatul.

Dalam pengajuan itu, kita memberikan persentasenya, dan memberikan dana hibah tersebut dengan selayaknya, ujar saksi.

Sementara, saksi Edi Mulianto menyampaikan, saat itu saksi baru masuk di Juli Tahun 2012. Jadi saya tidak ikut verifikasi. Berdasarkan, Peraturan Bupati nomor 3, dan Peraturan Bupati nomor 27 tahun 2013, bantuan langsung melalui DPPKAD, katanya.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi tersebut, majelis hakim meminta keterangan saksi lainnya yang sebelumnya diminta untuk menunggu diluar sidang. Usai mendengar semua keterangan saksi – saksi, majelis menunda sidang, dan akan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pengadilan Kabulkan Pembantaran Terdakwa Fali

Read Next

33 Atlit Lari Nasional Ikut Lomba Marathon 10 KM