Panja Tatib dan Kode Etik Dewan Bintan Dibentuk

Bintan, IsuKepri.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan yang baru diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada 1 September 2014 kemarin, melakukan rapat kerja. Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua Dewan sementara, Fiven Sumanti merumuskan pembentukan panitia kerja (Panja) tata tertib (Tatib) dewan dan kode etik dewan.

Dalam rapat itu juga, Muttaqin Yasin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditunjuk sebagai Ketua Panja Tatib dewan, dan sebagai Ketua Panja kode etik ditunjuk politisi demokrat, yakni Muhammad Daeng Yatir.

Ketua Panja kode etik dewan, Daeng Muhammad Yatir saat ditemui usai rapat mengatakan, tahun ini dewan akan ada pembahasan kode etik. Kode etik dewan ini, kata Yatir sangat perlu karena guna mengawasi kinerja dan disiplin anggota dewan.

“Anggotanya ada 12 orang yang nantinya akan bekerja membentuk kode etik dewan. Moral dan kepatuhan dewan salah satu yang dimasukkan dalam kode etik,” ujar Yatir.

Sementara itu, Ketua Panja Tata Tertib dewan, Muttaqin Yasin menjelaskan, untuk membentuk alat kelengkapan dewan perlu dibuat tata tertib dewan sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2010. Dari itu, Ketua dewan sementara sesuai tugasnya melaksanakan rapat untuk pembentukan tata tertib.

Namun demikian, kata politisi PKS ini, agar tidak berbenturan dengan UU MD 3, perlu juga dilakukan konsultasi kembali dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Kita lihat juga agar tak terbentur nanti, apakah ada PP yang baru disahkan,” ujarnya.

Tugas Ketua dewan sementara, tambah Muttaqin, selain memimpin rapat – rapat juga membantu merumuskan pembentukan fraksi – fraksi dewan. Juga membantu untuk terbentuknya ketua defenitif.

“Setelah terbentuknya tatib dan ketua defenitif nanti, barulah alat kelengkapan dewan langsung dibentuk,” imbuhnya.

Sementara, mengenai refisi APBD Perubahan tahun 2014 dari Gubernur Kepri sudah ditanggapi oleh anggota dewan periode 2009 – 2014 dan disahkan pada Agustus 2014 yang lalu.

“Jadi, tak ada masalah dengan pembangunan di Bintan. Namun, mungkin pembahasan kebijakan umum anggaran plapon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) agak terlambat sampai terbentuk alat kelengkapan dewan,” paparnya. (RAMDAN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Polsek Batam Kota Akan Tingkatkan Patroli di Bukit Klara

Read Next

Ancaman 5 Tahun Keatas Wajib Didampingi Penasehat Hukum