Pengesahan APBD – P Sudah Diserahkan ke Gubernur Kepri

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, telah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD – P) Tahun 2014, dan sudah sudah menyerahkannya ke Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Hal itu juga, untuk pelaksanaan kegiatan masing – masing SKPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Namun, pengesahan tersebut, ada kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas di Kota Tanjungpinang terkait pengunaan anggaran pada kegiatan sebelumnya.

Seperti kegiatan kejuaraan Pekan Olahraga Daerah (POPDA) di Kabupaten Bintan pada bulan lalu, dan Kota Tanjungpinang telah mengirimkan atlitnya. Selain itu, bagi atlit yang berhasil meraih medali emas, perak dan perunggu, dijanjikan akan mendapat hadiah uang melalui Dinas Pemuda dan Olah (Dispora) Kota Tanjungpinang.

Tapi pada kenyataannya, hingga saat ini, uang bonus tersebut belum diberikan Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada atlit yang mendapat medali. Selain itu, Kepala Dispora Kota Tanjungpinang, Ahadi juga mengaku, pemberian bonus tersebut tergantung Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA).

Kemudian, di Dinas Tata Kota Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (Distako) Kota Tanjungpinang, juga belum memberikan uang prestasi atau THR yang dijanjikan oleh Dinas tersebut. Karena beberapa minggu yang lalu, para pekerja pasukan kuning di Dinas Kebersihan sempat menggelar aksi demo dan menuntut hak mereka yang telah dijanjikan oleh Dinas tersebut.

Akan hal itu, Kepala Distako Kota Tanjungpinang, Almazuar Amal, juga berjanji akan membayarnya melalui DIPA tahun 2014 yang masuk anggaran APBD Perubahan.

Melihat permasalahan tersebut, anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu mengaku tidak tahu permasalahan di Dispora itu, apakah dimasukan dianggaran APBD P. Namun, untuk Distako Tanjungpinang, terkait uang prestasi yang didapat oleh pekerja pasukan kuning kebersihan harus diberikan.

“Saya lupa, apakah dianggarkan untuk bonus atlit tersebut. Tapi, kalau untuk petugas dinas kebersihan menuntut hak mereka itu sudah dianggaran APBD P, dan harus dibayarkan,” tutur Maskur. Senin (14/9).

Permasalahan itu juga, tentunya masuk dipembahasan anggaran APBD Perubahan tahun 2014. Sementara, untuk pembahasan APBD P 2014 oleh Dewan lama, kata Maskur, sudah diketok dan sudah diserahkan ke Gubernur Kepri.

“Kami sudah mengesahkan anggaran APBD P tahun 2014 dan tak mungkin Gubernur tidak menyetujuinya, karena masa jangka waktu diberikan dan diputuskan oleh gubernur selama 15 hari setelah diserahkannya APBD P tersebut oleh dewan,” kata Maskur.

Berarti, kata dia, kinerja gubernur perlu dipertanyakan, tapi tak mungkin gubernur belum sahkan untuk anggaran APBD P tersebut. Karena gubernur hanya mengevaluasi dengan waktu 15 hari sejak disahkan dewan.

“Kami dah lama mengesahkanya, yaitu masih dewan lama, tak mungkinlah gubernur menyetujuinya hingga terlalu lama,” ucapnya.

Biasanya, kata dia, setelah disetujui oleh Gubernur, maka sudah bisa dilaksanakan kegiatan yang dianggarkan di APBD P tersebut.

“Seharusnya sudah turun dari gubernur, karena ini sudah lama, dan gubernur hanya diberi waktu 15 hari sejak pengesahan APBD P tersebut. Setelah disahkan, harus diserahkan lagi ke Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dan selanjutnya tergantung dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, apakah langsung diserahkan DIPA – nya tentang perencanaan kegiatan ke masing – masing SKPD. Untuk lebih jelasnya coba tanya ke Pemerintah Kota Tanjungpinang,” katanya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak Dalam Penyelidikan Polisi

Read Next

Polsek Batam Kota Akan Tingkatkan Patroli di Bukit Klara