Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Terhadap Enam Orang Anak

Bintan, IsuKepri.com – Polisi Resort (Polrest) Kabupaten Bintan, membekuk seorang pelaku pencabulan, HS alias DN (32) yang diduga telah menyodomi enam orang anak laki – laki dibawah umur, pada Rabu (10/9). Perbuatan itu juga, dilakukan tersangka HS sejak tahun 2013 hingga tahun 2014 di Kecamatan Tambelan.

Kasat Reskrim Polrest Kabupaten Bintan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suhardi Hery mengatakan, penangkapan tersangka HS ini juga berdasarkan laporan dari keluarga korban di Polsek Tambelan.

Perbuatan tersangka ini juga, meresahkan masyarakat di Kecamatan Tambelan. Karena tersangka melakukan pencabulan terhadap enam orang anak di bawah umur. Pelaku dilaporkan telah menyedomi dengan cara membujuk rayu korban, ucap AKP Suhardi, Jumat (12/9) di Mapolrest Bintan.

Selain itu, lanjutnya, tersangka juga mengiming – imingi korbannya dengan cara mengajari korban main sepak bola, dan menjajikan akan memberi pakaian bola, serta memberi korban jajan.

Hal itu juga pengakuan tersangka sendiri saat kita periksa, dan tersangka mengaku tidak memaksa korbannya untuk mau disetubuhi dengan cara sodomi, ujar Suhardi.

Ia mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka sejak Juli 2013 hingga Februari 2014. Hingga saat ini, sudah enam orang anak dibawah umur yang menjadi korban tersangka, yakni TN 10, TS (13), RA (9), AK (11), RT (7), dan MF (8).

Untuk korban TN, tersangka melakukannya satu kali, TS dua kali, RA dua kali, AK satu kali, RT satu kali, dan terhadap korban MF sebanyak 3 kali disetubuhi oleh tersangka, katanya.

Perbuatan itu juga, lanjut Suhardi, dilakukan tersangka di hutan, lapangan sepak bola, dan di pantai Teluk Abik, Kecamatan Tambelan.

Tersangka diancam dengan Pasal 81 UU RI nomor 2 tentang perlindungan anak, ujarnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

FSPMI Batam Minta UU Keselamatan Pekerja Diterapkan

Read Next

Tersangka Ngaku Sodomi Anak Bawah Umur