RUU Pilkada, KPU Tanjungpinang Tunggu Keputusan MK

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dengan disahkannya Rancangan Undang – Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) belum lama ini. Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pilkada langsung atau tidak, itu belum sah dan masih menunggu Judicial Review oleh MK. Jadi, apapun keputusan MK nantinya, KPU Kota Tanjungpinang siap melaksanaknnya,” papar Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria, Sabtu (27/9).

Menurut dia, jika hasilnya mengesahkan Pilkada secara langsung, serta keputusan dari MK belum ada, maka KPU Kabupaten/ Kota akan tetap terlibat aktif, baik dalam pendaftaran pemilih, verifikasi sampai ke kampanye.

“Apabila putusan MK nanti hasilnya Pilkada dilakukan melalui DPRD, maka KPU Kabupaten Kota tetap melaksanakan amanah UU serta menunggu aturan teknis turunannya,” ujar Robby. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pengacara Tersangka Korupsi Faspel Akan Upayakan Pembelaan

Read Next

PU Minta Warga Bongkar Jembatan Menutup Parit