Saksi Akui Sediakan Alat Olahraga Termurah

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pemilik toko Suara Gembira, Ferdianto alias Kim Tjhium, dimintai keterangannya sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat praktik dan peraga olahraga siswa APBD Kabupaten Natuna Tahun 2011 senilai Rp5 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (24/9).

Dalam keterangannya, saksi Ferdianto yang juga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik dan peraga olahraga ini juga mengaku menyediakan barang – barang tersebut dengan harga yang termurah.

Hal itu juga, atas permintaan terdakwa Asmadi. Karena, sebelumnya Asmadi mendatangi saya untuk membeli peralatan olahraga dengan harga yang murah dan barang yang termurah, ucap Ferdianto dalam sidang yang dipimpin oleh Parulian Lumbantoruan SH MH.

Selain itu, terkait harga bola kaki per item – nya Rp350 ribu tersebut, saksi Ferdianto mengaku tidak tahu kenapa harganya bisa berubah.

Yang nentukan harga saya, harga bola kaki itu per item sebesar Rp95 ribu. Kalau dalam laporan Rp350 ribu saya tidak tahu. Saya juga ada tulis dan harganya tidak segitu yang mulia, dan tidak ada membuatnya seperti itu, papar saksi.

Ferdianto juga mengatakan, bahwa ia tidak pernah ketemu dengan terdakwa Jasman Harun selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Natuna.

Jasman tidak pernah mendatangi saya di toko, dan saya tidak pernah berbicara melalui telepon, ucapnya.

Selain itu, lanjut saksi, untuk barang – barang olahraga yang telah dibeli, ia menyimpannya di toko. Serta dana Rp3 miliar itu cukup untuk membeli semua alat olahraga dengan harga terendah yang disalurkan untuk 100 sekolah se Kabupaten Natuna, katanya.

Sementara, kata saksi, sebelum menyediakan alat – alat olahraga itu, ia bertemu dengan terdakwa Asmadi dan membicarakan tentang pembelian barang – barang tersebut pada pertengahan September 2011.

Harga Bola kaki yang termurah dan disepakati Rp120 ribu per item, dan pengirimannya pada Oktober sampai Nopember, ucapnya.

Atas keterangan saksi yang berbelit – berbelit tersebut, Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan menyatakan, apabila saksi memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, maka saksi dapat diancam tentang tindak pidana sumpah palsu dalam sidang.

Keterangan saksi itu juga, dinilai tidak sesuai dengan berita acara dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya terhadap lima terdakwa yakni atas terdakwa Jasman Harun mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Natuna, bersama empat terdakwa lainnya, Agus Ferdinan, Asmadi, Indra Wadi dan Tasimun.

“Saya ingatkan, anda sudah disumpah, dan sampaikan saja yang sebenarnya. Jangan saudara mengambil resiko sendiri, serta melindungi para terdakwa. Jika tidak, anda bisa dijerat dengan ancaman tindak pidana lain berupa sumpah palsu,” ucap Parulian kepada Ferdianto.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mahasiswa Hentikan Mobil Dinas Pejabat Kepri

Read Next

Beras Raskin Kurangi Beban Masyarakat Miskin