Saksi Sebut Pinjaman Terdakwa Dikabulkan Bank Riau

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Satu dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang, Andri Fahmi menyebutkan, permohonan pinjaman Fali Kartini selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Bank Riau Kepri senilai Rp1,2 miliar, dikabulkan oleh Bank.

Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar Rp1,2 miliar ke Bank Riau, dan pinjaman itu dikabulkan oleh bank pada tahun 2009 lalu, ucap saksi Fahmi, Selasa (2/9).

Dalam sidang yang dipimpin Parulian Lumbantoruan SH MH, dan didampingi Hakim Anggota I, R. Aji Suryo SH MH, serta Hakim Anggota II, Fatan Riady SH MH tersebut, saksi juga mengaku, pada tahun 2009 lalu, ia masih magang di Bank Riau Kepri Cabang Batam.

Saat itu, saya pernah ketemu terdakwa Fali di Batam pada April tahun 2009 lalu, dan melihat terdakwa Fali datang ke bank untuk mengajukan kredit, ujarnya.

Sementara, kata Andri, ia tidak mengetahui kepentingan terdakwa dan apa pembicaraan terdakwa dengan atasannya. Saya hanya tahu terdakwa itu mengajukan kredit, saya tidak tahu pembicaraan terdakwa dengan atasan saya, saat itu saya hanya menerima berkas permohonan pinjaman terdakwa, katanya.

Sedangkan, lanjut saksi, terkait pembayaran pinjaman terdakwa, bukan tugasnya.

Terdakwa mengajukan kredit KPR tentang pengadaan renovasi. Dalam berkas pengajuan pinjaman itu ada disebutkan sertifikat, namun sertifikatnya tidak ada. Hal itu, saya tidak laporkan, karena saya percaya dengan atasan, ungkapnya.

Selain itu, saksi juga mengaku, luas tanah yang dijaminkan terdakwa ke Bank sekitar 600 meter persegi. Namun, saat dicek, ternyata luasnya hanya 404 meter persegi. Dan itu bukan bidang saya, katanya.

Saksi juga mengatakan, persyaratan dalam pengajuan pinjaman itu, harus ada surat permohon peminjam, ada agunannya, dan data penghasilan atau slip gaji. Namun, saya tidak ingat berapa penghasilan terdakwa pada surat permohonan itu, ucapnya.

Selain saksi Andri, JPU Nofriadi SH, dan Rein Lesmana SH, juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Syafriadi Syahputra, Feri Ferdian, Muhammad Basirun.

Usai mendengarkan keterangan saksi – saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Fali Kartini

Read Next

KemenPANRB : Peserta Dapat Memilih Tempat Tes CPNS