80 Peserta Ikuti Bimtek Pegadaan Barang dan Jasa

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 80 peserta dari seluruh badan, Dinas, kantor bagian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta ujian sertifikasi keahlian di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2014.

Bimtek ini juga, agar para pejabat pelaksana pengadaan barang dan jasa mengerti tentang prosedur dan aturan dalam hal pengadaan selama 5 hari yang dimulai sejak 20 – 24 Oktober 2014, Senin (20/10), di Hotel Comfort Tanjungpinang.

Kegiatan Bimtek tersebut, dibuka oleh Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH melalui Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Tanjungpinang, dengan menghadirkan narasumber dari LKPP Pusat.

Dalam menjalankan fungsi pemerintahan, sudah pasti dibutuhkan logistik, peralatan dan jasa yang menunjang optimalnya kerja suatu instansi. Kebutuhan ini dipenuhi oleh beberapa pihak, baik itu perusahaan milik pemerintah maupun swasta, ucap Kepala Bagian Ekbang Setdako Tanjungpinang, Hendri ST.

Hal itu, kata dia, berbeda dengan pengadaan barang dan jasa di instansi dan perusahaan swasta, pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan lebih rumit karena berhubungan dengan perhitungan APBN/ APBD yang digunakan untuk membayar barang atau jasa tersebut.

Ia mengatakan, para pejabat pelaksana harus memahami proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari pemesanan hingga pembayarannya agar tidak melenceng dari aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, para pejabat pengelola harus memenuhi beberapa syarat yang diuji melalui ujian sertifikasi, ujarnya.

Sementara, Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH menyampaikan, bimtek ini merupakan hal yang sangat penting dipahami prosesnya, karena jika salah prosedur maka akan mengarah ke tindak korupsi.

“Pimpinan unit kerja bersama para pejabat pengelola barang dan jasa wajib memahami aturan untuk menghindari adanya pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa. Dalam bimtek, kita tidak mencari orang yang pandai, tapi orang – orang yang bijak dan bisa memahami aturan dengan baik. Karena, ini erat kaitannya dengan transparansi,” ucapnya.

Lis berharap, kegiatan ini dapat diikuti dengan serius karena menyangkut kedisplinan. Pejabat yang telah ditunjuk oleh kepala unit kerjanya wajib hadir dan mengikuti proses pembelajaran hingga selesai. Bahkan, kata Lis, setelah ikut pelatihan seharusnya tidak ada lagi peserta yang tidak lulus ujian sertifikasi. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Riono Buka Seminar Cegah Pengaruh ISIS

Read Next

PLTSa Dapat Dukungan Dari Kementerian Lingkungan Hidup