Agung Ngaku Siap Dipanggil Polisi Terkait Kasus Solar

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Surat izin pemanggilan terhadap Agung Trianto selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang yang ditandatangi oleh Gubernur Provinsi Kepri, H. M. Sani, ditanggapi oleh Agung. Bahkan, Agung mengaku siap menghadapi panggilan pihak kepolisian untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 20 ton yang ditangkap oleh Intel Kodim 0315/ Bintan di Senggarang, beberapa waktu lalu.

“Saya siap hadapi panggilan kepolisian terkait ini,” ucap Agung saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai mengikuti upacara memperingati HUT TNI ke – 69 di Lapangan Sulaiman Abdullah, Tanjungpinang, Selasa (7/10).

Selain itu, saat ditanya terkait dirinya tidak pernah masuk kantor semenjak dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungpinang, yang diduga disebabkan terbelit kasus tersebut. Agung hanya menanggapinya dengan singkat. “Tidak lah,” jawabnya singkat sambil berjalan dengan dikawal oleh beberapa anggota FKPPI yang mendampingi Agung dan berusaha menghalangi sejumlah wartawan yang mengejarnya.

Sambil berjalan, Agung juga meminta agar namanya tidak disebutkan dengan lengkap. Menurut dia, bahwa semua harus memenuhi kode etik jurnalistik, yang semestinya menulis nama inisial saja.

“Karena, saya ini belum ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Ferijanto, terkait Agung tidak pernah masuk kantor, menyampaikan yang bersangkutan pernah masuk kantor.

Kalau tidak salah satu kali. Terkait itu, kita tidak bisa berbuat banyak, saya juga menjabat masih baru. Namun, kita lihat saja proses hukumnya. Apabila yang bersangkutan tersandung masalah hukum. Maka akan menerapkan aturan sesuai prosedur dan tata tertib yang berlaku di DPRD Tanjungpinang,” papar Agus.

Agus mengatakan, apabila yang bersangkutan terbukti dalam kasus hukum. Maka, sesuai dengan aturan berlaku, yang bersangkutan nantinya akan diserahkan ke partainya.

Sementara itu, Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari saat ditanya terkait surat izin pemanggilan oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang diduga terlibat dalam penyeludupan BBM jenis solar tersebut, Kapolda mengaku hal itu kewenangannya Kapolres Tanjungpinang. Dalam hal ini, pihaknya hanya merekomendasikan surat izin tersebut ke gubernur.

“Konfirmasi dengan Kapolres Tanjungpinang ya, sebab Kapolda hanya sekedar merekomendasikan surat tersebut kepada Gubernur. Memang, surat dari Kapolres terkait ini, telah diserahkan ke Gubernur dan kita serahkan proses hukumnya kepada Kapolres untuk langkah selanjutnya,” ucap Brigjen Pol Arman singkat. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Rudi Harap Kontingen Batam Pulang Bawa Medali Emas

Read Next

Kepala Pos Regional II Resmikan Loket Elektention