Baleg DPRD Batam Akan Bahas Kembali 5 Ranperda

Batam, IsuKepri.com – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, akan membahas kembali 5  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2014, pada tahun 2015. Hal itu juga, merupakan hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, di ruang sidang utama DPRD Batam, Kamis (30/10).

Pada sidang paripurna tersebut, Hendra Asman menyampaikan, dalam sidang yang mengacu terhadap pelaksanaan Pemerintah Kota Batam tahun 2015 perlu pembahasan dan kajian yang mendalam atas lima Ranperda tahun 2014 yang harus di masukan ke ranperda 2015.

Ranperda induk rencana kewajiban daerah terhadap Ranperda bea gerbang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Kemudian, Ranperda tentang pokok – pokok pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta Ranperda ijin usaha jasa kontruksi dan perubahan Ranperda atas tahun 2011 tentang pajak daerah, ucap Hendra.

Di dalam sidang itu juga, ditetapkan dan sekaligus penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Badan Legislasi daerah serta bersama kelengkapan DPRD Kota Batam. Untuk kebutuhan baru, yang ditandatangi oleh Walikota Batam, Ahmad Dahlan dan Ketua DPRD Batam, Nuryanto serta Wakil Ketua 1 Zaenal Abidin, Wakil Ketua II, Iman Setiawan.

Sementara itu, Ranperda yang disepakati antara lain susunan organisasi tata dinas Kota Batam, Ranperda susunan organisasi Sekretaris Kota Batam, Ranperda perlindungan dan lingkungan hidup Kota Batam.

Ranperda perlindungan anak, Ranperda pertambangan umum Kota Batam, Ranperda kawasan tanpa rokok, Ranperda pengawasan, Ranperda PUI, Ranperda pendirian bank perkreditan Kota Batam, serta Ranperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada bank perkreditan rakyat, paparnya.

Selain itu, ada tiga tambahan Ranperda normatif
– Ranperda petanggungjawaban pelaksanaan PBB tahun 2014.
– Ranperda PBB tahun 2016.
– Ranperda perubahan PBB 2016.

Sementara, dari 17 Ranperda Baleg Kota Batam, memberikan catatan agar Pemerintah Kota Batam memberikan studi kelayakan khususnya dari pengusul membuat dan memaparkan studi kelayakan terkait Baleg dan anggota DPRD Batam akan menyedot dan akan membebani APBD. Hal ini karena untuk DPRD mesti menyertakan modal awal 20 hingga 25 M, apalagi perusahaan daerah yang telah PT, hubungan Kota Batam belum menghasilkan bahkan tidak berhasil, tentunya hal ini terulang. (AJANG NURDIN)

activate javascript

Alpian Tanjung

Read Previous

Karyawan Khawatir Pemilik PT Yee Woo Indonesia Kabur

Read Next

Ratusan Mahasiswa Demo BPN Terkait Lahan Perpustakaan