BPOM Batam Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp1 Miliar

Batam, IsuKepri.com – Demi meminimalisir kemungkinan peredaran obat (tradisional atau modern), suplemen makanan, kosmetik dan pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam melakukan pemusnahan produk ilegal dari hasil pengawasan secara komprehensif yang meliputi pengawasan pre – market dan post – market dengan didukung oleh laboratorium pengujian.

Pengawasan post market dilakukan dengan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, sample serta pengujian laboratorium untuk mendeksi kelayakan obat dan makanan tanpa izin edar (TIE), palsu, mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Kepala Balai POM Batam, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, saat ditemui sebelum pemusnahan barang bukti tangkapan obat dan makanan ilegal di PT. Desa Air Cargo mengatakan, pemusnahan produk ilegal dengan total lebih dari Rp1 miliar, dilakukan bertujuan sebagai langkah awal pencegahan penyebaran obat, kosmetik maupun pangan beredar luas ke masyarakat.

“Untuk meminimalisir peredarannya di masyarakat, dimusnahkan pada pagi ini (Jumat) sebanyak 812 item (31.180 kemasan) obat, obat tradisional dan kosmetik serta pangan ilegal hasil pengawasan tahun 2013 – 2014 dengan nilai keekonomian lebih dari Rp1 miliar,” ujar I Gusti, Jumat (31/10).

Ia juga menyampaikan, jumlah 812 item produk ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 20 item (167 kemasan) obat ilegal, 47 item (3.748 kemasan) obat tradisional ilegal, 453 item (2.917 kemasan) kosmetik ilegal 292 item (24.348 kemasan) pangan ilegal.

Jumlah produk yang dimusnahkan hari ini, memang lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah produk yang dimusnahkan BPOM di Batam pada tahun 2013 lalu yaitu 1.698 jenis (48.151 kemasan) namun, dalam nilai ekonomi hampir 3 kali lipat dari nilai keekonomian produk pada pemusnahan 2013 yang hanya mencapai hampir Rp380 juta, ucapnya.

Menurut dia, pemusnahan hasil pengawasan BPOM di Batam hari ini merupakan kegiatan berkesinambungan, dimana pada periode sebelumnya, Januari hingga September 2014 telah dilakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal di Palembang, Kupang, Semarang, Jakarta, Bandung, Serang, Yogyakarta, Ambon, Denpasar, Medan dan Semarang dengan nilai total keekonomian mencapai lebih dari Rp17.6 miliar.

Untuk saat ini, hasil pengawasan BPOM di Batam selama tahun 2014 menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang obat dan makanan didominasi oleh temuan pangan dan obat tradisional impor illegal, paparnya.

Selama periode 2014, tambahnya, BPOM di Batam telah menangani 5 kasus yang sudah ditindaklanjuti. “BPOM di Batam terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan beresiko terhadap kesehatan masyarakat secara berkesinambungan serta terkoordinasi lebih intensif dengan lintas terkait,” katanya. (SUTIADI MARTONO)

Alpian Tanjung

Read Previous

Empat Rumah di Batu Ampar Ludes Dilalap Api

Read Next

BPK RI Gagas Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara