Dua Terdakwa Korupsi Rutan Batam Disidangkan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dua terdakwa atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam, yakni Muis dan Asep Gustamar disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (30/9).

Pada sidang yang dipimpin oleh R. Aji Suryo SH MH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Nofriandi SH, M. Zein SH serta JPU dari Kejari Kota Batam, mendakwa terdakwa Muis terlebih dahulu, selaku PPK pada proyek Rutan Batam, sebesar Rp3,6 miliar.

Dalam sidang itu juga, terdakwa Muis yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Rio Irwan Sahputra SH, didakwa akibat perbuatannya yang diduga telah membuat kerugian negara dalam pembangunan Rutan Batam.

Terdakwa Muis selaku PPK pada proyek pembangunan Rutan Batam. Dalam pengerjaannya, terdakwa diduga melakukan mark – up anggaran, dan memanipilasi progres pekerjaan proyek tersebut, ucap tim JPU.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar lebih. Hal itu juga, berdasarkan hasil audit BPKP.

Pengerjaan proyek itu juga, lanjut JPU, dilaksanakan oleh Direktur PT Mitra Pasundan selaku kontraktor, yakni saksi Asep yang juga terdakwa dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, terdakwa Muis, didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

Usai pembacaan dakwaan terdakwa itu juga, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada 9 Oktober 2014 medatang.

Selain itu, setalah sidang terdakwa Muis ditunda, majelis hakim menyidangkan Direktur PT Mitra Pasundan, Asep Gustamar selaku terdakwa atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rutan Batam.

Terdakwa Asep, selaku kontraktor dalam proyek pembangunan Rutan Batam tersebut, didakwa melanggar pasal yang sama dengan terdakwa Muis sebelumnya.

Sementara itu, kedua terdakwa melalui masing – masing penasehat hukumnya tidak mengajukan esepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Peserta Usulkan Wisata Kuliner Dalam Musrenbang

Read Next

Irsyadul Dukung Pengesahan RUU Pilkada