Kajari : Penahanan Said Agil Butuh Tahapan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp10,3 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri tahun 2010 lalu, masih didalami pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang hingga saat ini.

Kasus korupsi di KPU Kepri sedang kami dalami, dan mudah – mudahan akan kita sampaikan dalam waktu dekat. Sementara, untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, tentunya butuh tahapan, papar Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, SH. MH, Selasa (30/9).

Selain itu, kata Herry, dalam penyelidikan kasus ini juga, pihaknya perlu melengkapi berkas – berkas serta alat bukti lainnya. Hal ini juga sangat diperlukan, sehingga pihaknya tidak asal menahan tersangka.

Untuk itu, ada waktunya untuk kita sampaikan ke publik. Pada intinya, kita tidak main – main dalam menindak kasus korupsi di wilayah Kepri, khususnya Tanjungpinang ini, ujarnya.

Akan hal itu, Kajari mengaku, pihaknya butuh waktu dah tahapan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Serta, tidak menutupi kemungkinan akan ada tersangka lainnya, kata Herry.

Sementara, diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH, akan mempelajari kasus dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri tahun 2010 senilai Rp10,3 miliar.

Terkait kasus korupsi KPU Kepri masih dalam Lid, dan saya akan mempelajari dulu. Tambah lagi, saya baru disini, ucap Herry, pada Sabtu (27/9).

Perkara ini juga, kata Kajari ini, mesti dipelajari kasusnya. Untuk itu, Herry minta waktu.

Sementara, dalam kasus ini juga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menetapkan dua tersangka, yakni tersangka SA dan tersangka NR. Tersangka SA, merupakan mantan Sekretaris KPU Kepri, sedangkan tersangka NR mantan bendahara.

Hal itu juga, disampaikan penyidik Kejari Tanjungpinang Eckra Palapia SH dihadapan puluhan pendemo dari LSM Lidik, pada Selasa (16/9) di halaman kantor Kejari Tanjungpinang.

Selain itu, Kejari Tanjungpinang juga telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka.

Dihadapan pendemo, Eka juga menyampaikan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, kerugian negara diperkirakan senilai Rp1,3 miliar, dan hal itu juga berdasarkan audit BPKP. Atas penetapan tersangka tersebut, pihak Kejari Tanjungpinang akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu dekat ini, dan apabila ditemukan ada keterlibatan pihak lainnya, maka penyidik Kejari Tanjungpinang tidak akan ragu – ragu untuk memprosesnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Lis : Pancasila Bagian Dari Tatanan Kehidupan Bangsa

Read Next

Enam Bulan Dirawat, Terdakwa Korupsi SPAM Kembali Disidangkan