Kejari Belum Tahan Said Agil dan Novianto

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, belum melakukan penahanan terhadap Said Agil dan Novianto Rufika yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp10,3 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri tahun 2010.

“Hingga saat ini, kedua tersangka belum kita tahan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH, kepada media ini, Selasa (21/10).

Maruhum juga mengatakan, tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kepri tersebut, hingga saat ini masih dua orang.

“Tersangkanya masih dua orang, dan belum ada panambahan tersangka baru,” ucapnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Said Agil dan tersangka Novianto butuh tahapan. Kasus ini juga, masih didalami pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang hingga saat ini.

Kasus korupsi di KPU Kepri sedang kami dalami, dan mudah – mudahan akan kita sampaikan dalam waktu dekat. Sementara, untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, tentunya butuh tahapan, papar Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, SH. MH, Selasa (30/9).

Selain itu, kata Herry, dalam penyelidikan kasus ini juga, pihaknya perlu melengkapi berkas – berkas serta alat bukti lainnya. Hal ini juga sangat diperlukan, sehingga pihaknya tidak asal menahan tersangka.

Ada waktunya untuk kita sampaikan ke publik. Pada intinya, kita tidak main – main dalam menindak kasus korupsi di wilayah Kepri, khususnya Tanjungpinang ini, ujarnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Anggota Polsek Batam Kota Raih 4 Medali di Porprop Kepri

Read Next

Kesra Bintan Gelar Sosialisasi UU Zakat Tahun 2014