Mahdi Bantah Agung Terlibat Jual Beli Solar

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ketua Bidang Advocat GM FKPPI Pusat, Muhammad Mahdi yang juga kuasa hukum dari Agung Triyanto, membantah jika kliennya terlibat dalam dugaan tindak pidana jual beli solar di Tanjungpinang.

Terkait dugaan tindak pidana jual beli solar subsidi, yang katanya disangkutpautkan dengan anggota FKPPI, yakni Agung Triyanto yang juga Ketua PD 31 FKPPI ini, tidaklah benar, ucap Mahdi, Jumat (17/10) saat mendampingi Agung.

Sementara, kata dia, terkait kliennya (Agung) tidak hadir saat pemanggilan kepolisian pada Rabu (15/10) tersebut, bukanlah kliennya kebal hukum.

Namun, pemanggilannya tidak sesuai prosedur, karena klien kami menerima surat panggilan pada 13 Oktober dan hadir pada 15 Oktober 2014, hal itu tidak sesuai dengan prosedur. Setidaknya diberi waktu tiga hari, katanya.

Akan tetapi, lanjutnya, hal itu tidak dipermasalahkannya kepada polisi, bahkn pihaknya sudah mengirim surat kepada polisi.

Alasan kami adalah, sesuai dengan pasal 21. Untuk itu, kami bukan mencotohkan kalau kami ini kebal hukum. Sementara, didalam organisasi kami sendiri, terkait pemberitaan media sangat mengganggu, hal itu memberi dampak, dan hal ini juga sudah kita sampaikan ke polisi, ucap Mahdi.

Selain itu, terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Agung, Jumat (17/10) pagi, penyidik hanya mempertanyakan terkait para tersangka yang sebelumnya telah ditahan kepolisian.

Penyidik mempertanyakan klien kami apakah kenal dengan Tole ada Bimo. Bimo ini merupakan anggota FKPPI, begitu juga dengan Tole, paparnya.

Ia menambahkan, Polisi juga mempertanyakan Agung terkait projek yang dilakukan Bimo, Tole dan bersama kawan – kawan, dan hal itu tidak terkait dengan kliennya.

Karena, hal itu merupakan kegiatan pribadi. Saya tegaskan, perbuatan kawan – kawan kita yang sudah berada didalam, merupakan tanggunggjawab pribadi. Soal salah atau benar, itu bukan tanggungjawab Agung. Jadi kita tidak ada upaya untuk penghentian pemeriksaan, ujar Mahdi.

Selain itu, ia juga meminta para media agar tidak mengangkat suatu berita yang tidak berkualitas. Kami juga meminta, agar pemberintaan tentang Agung, melalui konfrensi pers ini, kami mencanangkan hak kami terhadap pemberitaan seperti itu, katanya.

Baik itu wartawan dan narasumbernya. Hal ini juga dapat merugikan pihaknya, dan nama Agung Triyanto, serta nama baik organisasinya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Maskur Kembali Jabat Ketua Komisi I DPRD Tanjungpinang

Read Next

Agung Tidak Tahu Terkait Mobil Tangki