Penahanan Dua Tersangka Tambang Pasir Nongsa Ditangguhkan

Batam, IsuKepri.com – Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, telah menetapkan AS dan HN sebagai tersangka atas kasus penambang pasir yang diamankan beberapa waktu lalu oleh tim terpadu di kawasan PT Citra Lautan Teduh, Kecamatan Nongsa.

Kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 109 dan pasal 98 Undang – Undang (UU) Lingkungan Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Pasalnya, pelaku telah melakukan penambangan tanpa izin.

“Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka sempat ditahan selama 30 hari di Mapolresta Barelang. Tapi saat ini, penahanan kedua tersangka terpaksa ditangguhkan dengan alasan pertimbangan kesehatan. Namun mereka harus wajib lapor dan dilarang bepergian keluar kota,” ujar Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo kepada media ini, Jumat (24/10).

Menurut informasi, kedua tersangka ini bisa bebas dari kurungan, karena dijamin oleh seorang pejabat petinggi di Batam. Untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah menyurati saksi ahli. Sedangkan 10 unit alat berat masih diamankan di kantor Bapedal, Batam Centre.

Dendi juga menambahkan, meski efek jera belum kelihatan setidaknya selama dua tahun menggelar operasi bersama tim terpadu, dari 70 titik penggalian tambang pasir di Batam, kini turun menjadi 12 titik lokasi. Bahkan dari hasil operasi tersebut sedikitnya 112 unit mesin pompa dan 130 orang yang diamankan. Tapi baru 7 orang yang dijadikan tersangka. Sedangkan satu orang atas nama Junaidi Ahui lokasi di Rempang, sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda 1 miliar.

Akibat tambang pasir ilegal tersebut, negara mengalami kerugian secara ekonomi dan lingkungan mencapai Rp1 triliun. Sementara keuntungan yang diperoleh pemilik lahan berdasarkan penyelidikan sekitar Rp100 juta per bulan.

“Kita punya catatan yang ditemukan di lokasi, ada setoran Rp100 juta yang diterima pemilik lahan setiap bulannya,” tutur Dendi.

Sejauh ini, kata dia, Bapedal sudah memberikan edukasi kepada warga yang berada dilokasi tambang mengenai syarat – syarat dari pertambangan. Bahkan telah memperingati pemilik lahan agar menghentikan semua kegiatan tambang pasir.

“Kami sudah peringati dan berikan waktu sampai pertengahan November. Jika tetap dilakukan, kita lakukan penindakan hukum,” tegas Dendi.

Penindakan hukum yang dimaksud adalah suatu rangkaian tindak pidana mulai dari kerusakannya, lokasi, pelaku, pemilik lahan, pemodal, alat transportasi, penadah pasir seperti proyek – proyek di perumahan ini akan ditindak.

“Untuk operasi penertiban, kita di backup oleh Ditreskrimsus Polda Kepri,” ujarnya. (SUTIADI MARTONO)

Alpian Tanjung

Read Previous

DKP : Penyu Tidak Boleh Diperdagangkan Tahun 2015

Read Next

DKP Bintan Minta Program Budidaya Dilanjutkan