PLTSa Dapat Dukungan Dari Kementerian Lingkungan Hidup

Batam, IsuKepri.com – Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sudah mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Akan tetapi, yang menjadi objeknya bukan listrik, namun bagaimana Batam bisa mengatasi masalah sampah.

“Terkait PLTSa, kita sudah mendapatkan surat dari Kementerian lingkungan hidup dan itu akan di dukung Pemerintah Pusat, karena Batam ini merupakan hanya satu pulau dengan tingkat perkembangan masyarakat pertumbuhan ekonomi yang sangat besar,” ucap Kepala Dinas Kebersihan Kota Batam, Suleman Nababan usai menghadiri paripurna di kantor DPRD Kota Batam, senin (20/10).

Ia juga menyampaikan, terkait Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) diperlukan terobosan inovasi untuk pengolahan sampah di TPA dengan menerapkan teknologi wash energi sebenarnya.

“Listrik itu sebagai nilai tambah dari pada ini. Tujuan kita ini bukan menghasilkan listrik bagaimana menghanguskan sampah ini biar tidak bermasalah,” katanya.

Sementara, disinggung soal Perda yang sedang dirancang, Suleman mengaku, intinya salah satu yang dibutuhkan dalam rangka PLTSa tersebut, yakni lahan sudah di tandangani Otorita Batam, kemudian perjanjian kapasitas listik sudah di tandatangani dengan PT Bright PLN, sedangkan pembelian listrik dari sampah itu sudah di tandatangani oleh pak wali dan intinya menjamin akan membeli listrik dari sampah tersebut.

Menurut Suleman, ketersedian lahan untuk Batam sangat terbatas, seperti halnya lahan TPA Telaga Punggur yang dihitung – hitung pertumbuhan penduduk perkembangan sektor ekonomi industri dengan tingKat volume sampah kalau pola penanganannya seperti yang sekarang controlenfil dan panitelanfil.

“Ini beda dengan luar pulau Batam, lahan kita terbatas yang sekarang 47 hektare, kalau kajian yang kemarin 6 – 8 tahun TPA akan penuh, dampaknya setelah itu pemko bersama stacholder akan mencari lahan lagi untuk memperpanjang umur TPA, mau tidak mau kita harus melakukan loncatan – loncatan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Batam, Rudi menyampaikan, terkait perlunya pengkajian PLTSa yang peraturanya sedang dirancang (Ranperda) sudah ada dan kekurangannya akan dilengkapi.

“Terkait MoU, apa yang diminta kita lengkapi, apa yang kurang kita tambah, kalau tak beres kita bereskan sampai selesai nanti kita lengkapi. Sekarang baru bulan Oktober, untuk kajian sudah ada semua, tinggal dikirim ke institusi DPRD,” ucapnya. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

80 Peserta Ikuti Bimtek Pegadaan Barang dan Jasa

Read Next

Ranperda Bea Gerbang PLTSa Ditunda Hingga 2015