Ranperda Bea Gerbang PLTSa Ditunda Hingga 2015

Batam, IsuKepri.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranpenda) Bea Gerbang pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) ditempat pemprosesan akhir ditunda hingga 2015. Penundaan Ranperda itu juga, disampaikan dalam sidang paripurna anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Batam, Senin (20/10).

Dalam pandangan umum Fraksi – Fraksi DPRD Kota Batam, bahwa semua fraksi sepakat untuk menunda pembahasan yang nantinya akan dibahas pada tahun 2015 mendatang.

Kami dari fraksi PDI Perjuangan, menilai sistem yang diterapkan Pemerintah Kota Batam sangat boros biaya dan berdampak negatif terhadap lingkungan masyarakat. Selain itu, perlu kajian akademik secara mendalam, papar Ketua Fraksi Partai PDIP, Rekaveny.

Fraksi PDIP juga menyarankan, pembahasan Ranperda tentang Bea Gerbang PLTSa harus ditunda hingga tahun 2015 dan berharap Pemerintah Kota Batam untuk bisa melakukan kajian terlebih dahulu dan membahas dengan Dewan Legislasi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat. Dalam penyampaian pandangan umum yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat, Mesrawati Tampubolon menyebutkan, pembahasan ini perlu dilanjutkan mengingat sampah di Batam mencapai 700 sampai 800 ton per hari. Sebelum membahas lebih lanjut, Fraksi Demokrat mengusulkan agar pemerintah wajib melihatkan MoU BP dan Pemko Batam mengenai lahan Bea Gerbang, karena selama ini Demokrat hanya mendengar MoU tersebut, namun belum melihat MoU – nya.

Sebelum melanjutkan pembahasan ini, sebaiknya Pemko Batam melihatkan terlebih dahulu MoU BP Batam dengan Pemko Batam mengenai lahan Bea Gerbang PLTSa – nya, paparnya.

Dikatakannya, ranperda itu juga belum masuk kepada Badan Legeslasi yang artinya perlu pembahasan dan kajian lebih mendalam. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

PLTSa Dapat Dukungan Dari Kementerian Lingkungan Hidup

Read Next

Anggota Polsek Batam Kota Raih 4 Medali di Porprop Kepri