BP Batam Dinilai Kurang Pengawasan Terhadap Bukit Klara

Batam, IsuKepri.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Muhammad Mustofa menilai Badan Pengusahaan (BP) Batam kurang pengawasannya terhadap ijin di Bukit Klara, sehingga pihak Developer semena – mena.

“Pengawasan yang sangat lemah, jadi developer yang  mendapatkan ijin semena – sema dan tanpa control pengawasan, sehingga menebang pohon dan memotong lahan tanpa batasnya. Seolah – olah dia tak tahu kalau berlanjut ke tengah semua Bukit Klara itu,” ujar Mustofa saat hearing di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (4/10).

Menurut dia, BP Batam yang memberikan izin pematangan lahan (IPL) dan UPL, kalau memang benar – benar turun melakukan pengontrolan, secara teknis tidak akan terjadi seperti itu.

Bukit Klara (Welcome To Batam) merupakan icon kebanggaan masyarakat Batam yang mesti di jaga dan di pelihara, paparnya.

Selain itu, Mustofa juga menyinggung tetang pengawasan Pemko Batam dalam hal ini Badan Penanganan Dampak Lingkungan (Bapedal) yang pengawasannya sangat kurang.

“hal – hal yang sifatnya teknis, harus diperhatikan pengawasan di 5,7 hektar kembali ke Pemko, jangan coba – coba memberikan ijin tanpa pengawasan,” ucapnya.

“Kami melihat Bukit Clara merupakan icon Batam yang tak boleh dikikis,” kata Mustofa.

Sementara, Kasubdid Sarana dan Prasana BP Kawasan, Yudi Cahyono mengkui ada hal – hal teknis yang kurang terkontrol dalam pemotongan lahan yang melanggar.

Diantaranya dalam pemotongan, seharusnya dilakukan bertingkat – tingkat/ miring, dan penebangan pohon yang sebenarnya tanggungjawab PT Batam Mas Puri Permai, ucapnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Likhai. Ia juga mengatakan, bukan kepada BP saja, melainkan kepada Bapedalda Kota Batam. Pengawasan bukan hanya mengawasi, melainkan turun melakukan control.

“Kalau tidak sanggup untuk melakukan pengawasan, janganlah memberi ijin,” papar Likhai. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Listrik Sering Padam, Pemko Tanjungpinang Datangi PLN

Read Next

Majelis Minta Surat Dari Rutan Terkait Perawatan Fali