Dewan : Interkoneksi Listrik Terkendala Izin Dari Kemenhut

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Ade Angga menyebutkan, jaringan interkoneksi listrik dari Batam ke Bintan pada tahun 2015 mendatang, masih terkendala dengan lahan dan izin dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kami dapat informasi sebulan lalu, jaringan interkoneksi masih terkendala masalah lahan dan izin dari Kemenhut. Sebab, jaringan interkoneksi listrik tersebut melewati hutan lindung, ujar Angga kepada www.isukepri.com, Minggu (16/11).

Selain itu, terkait tarif listrik yang akan dikenakan kepada masyarakat Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan setelah terlaksananya jaringan interkoneksi listrik tersebut, Angga mengaku belum bisa mengomentarinya.

Dewan belum bisa komentar saat ini. Kami menyarankan, lebih baik fokus dulu menyelesaikan interkoneksi listrik Batam – Bintan tersebut, ucapnya.

Sementara, General Manager (GM) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tanjungpinang, Mahjuddin belum memberikan tanggapannya. Pasalnya, pesan singkat yang dilayangkan www.isukepri.com melalui telepon selulernya, Mahjuddin belum membalasnya dan hingga berita ini diposting. (ALPIAN TANJUNG)

activate javascript

Alpian Tanjung

Read Previous

Bosowa Adakan Pelatihan Bagi Pekerja Bangunan di Batam

Read Next

Komisi II : PLTU Galang Batang Tak Bisa Diharapkan