In House Training Panelis Standar

Salah satu komponen penting dalam bekerja adalah adanya kompetensi dari setiap pegawai / personil. Menurut pendapat salah seorang ahli bidang manajemen bahwa seorang pegawai untuk dapat bekerja dengan efektif dan efisien tentunya harus Memiliki seperangkat kecerdasan intelektual, emosional, moral, serta spiritual, yang dapat mendukung tumbuhnya sikap profesionalitas, kemandirian, dan kreativitas serta keinovatifan pegawai tersebut. Kompetensi pegawai bertitik tolak dari panggilan jiwa, tanggung jawab moral, tanggung jawab sosial, dan tanggung jawab keilmuan, yang memiliki dimensi komitmen/konsistensi, tanggung jawab, keterbukaan, orientasi reward/punishment, dan kemampuan/kreativitas.

Berdasarkan hal tersebut diatas LPPMHP Provinsi Kepulauan Riau terus berupaya setiap tahunnya untuk menyiapkan personil yang memiliki kompetensi yang tentunya sesuai dengan bidang keahlian yang diinginkan organisasi. Pada tahun 2014 ini LPPMHP Provinsi Kepulauan Riau akan mengadakan kegiatan In House Training bagi personil LPPMHP khususnya dalam bidang pengujian secara laboratoris yaitu pengujian organoleptik. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa ada tiga pengujian yang ada di LPPMHP yaitu pengujian secara mikrobiologi, kimia dan organoleptik.

Pengujian secara organoleptik merupakan salah satu metode untuk mengetahui kualitas atau mutu produk. Pengujian organoleptik menggunakan alat indera manusia sebagai alat utama untuk pengukuran daya penerimaan terhadap produk. Penilaian dengan mengunakan alat indera ini meliputi spesifikasi mutu, kenampakan, bau, rasa dan konsistensi/tekstur serta beberapa faktor lain yang diperlukan untuk menilai suatu produk. Pengujian secara organoleptik ini cukup cepat dan langsung dapat diketahui mutu suatu produk. Namun demikian, karena sifat pengujiannya subjektif, maka orang yang melakukan penilaian organoleptik/sensori harus memiliki kemampuan yang standar.

Untuk mendapatkan panelis standar bukanlah hal yang mudah, karena seseorang yang akan menjadi panelis standar harus mengikuti proses pelatihan khusus yaitu pelatihan mengenai pengujian secara organoleptik atau pelatihan pembentukan panelis standar yang diadakan oleh LPPMHP sendiri maupun oleh pihak lain misalnya yaitu oleh BBPMHP Jakarta.

Panelis standar adalah orang yang bertugas menilai spesifikasi mutu produk secara subjektif. Panelis non standar adalah orang yang belum terlatih dalam melakukan penilaian dan pengujian organoleptik/ sensori. Panelis standar adalah orang yang mempunyai kemampuan dan kepekaan tinggi terhadap spesifikasi mutu produk serta mempunyai pengetahuan dan pengalaman tentang cara-cara menilai organoleptik/sensori dan lulus dalam seleksi pembentukan panelis standar (SNI, 2006).

Sejak tahun 2000 hingga saat ini yaitu tahun 2014 LPPMHP Provinsi Kepulauan Riau baru memiliki 2 (dua) orang panelis standar, dan diharapkan dengan mengikuti kegiatan pelatihan In House Training yang diadakan oleh LPPMHP Provinsi Kepulauan Riau tahun 2014 ini, LPPMHP mendapatkan penambahan jumlah panelis standar yang baru.

Kegiatan pelatihan In House Training dilaksanakan pada tanggal 6 – 8 Mei 2014, peserta pelatihan berasal dari LPPMHP sendiri. Kegiatan ini menggunakan anggaran dari APBD Provinsi Kepulauan Riau dan dilaksanakan dibawah koordinasi Kepala Seksi Pengendalian Mutu selaku penanggung jawab kegiatan.

We cannot display this gallery

suprapto

Read Previous

Pelatihan HACCP Dasar 2014

Read Next

Khazalik Resmikan Temu Karya II Karang Taruna Bintan