Kapal Thailand Diamankan Diperairan Natuna

Batam, IsuKepri.com – Pelaksanaan patroli pengawasan Operasi Bersama Sepanjang Tahun (OBST) VII BAKORKAMLA – RI bersama stakeholder, akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya, saat melakukan patroli, berhasil menangkap tangan satu kapal KM Laut Natuna 28 yang saat itu sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal diperairan teritorial laut Natuna.

Penangkapan itu juga, dibenarkan oleh Satgas I Timkorkamla Batam, UK Agung. Agung mengatakan, pengamanan KM Laut Natuna 28 itu juga dilakukan pada Kamis 30 Oktober 2014 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Ya, patroli yang dijalankan sesuai dengan surat perintah kepala pelaksana harian BAKORKAMLA nomor sprin 754 dan perintah gerak nomor PG 003 diperairan teritorial di kawasan laut Natuna, berhasil menangkap kapal Thailand pada posisi 01″56.000″‘ LU hingga 106″49.000″‘ BT,” paparnya, Senin (3/11).

Ia mengatakan, kapal asal Thailand yang diamankan tersebut, menggunakan bendera Indonesia. Hal itu untuk mengelabui petugas.

Selain itu, mereka tidak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia. Sementara, awak kapal yang diamankan saat diatas kapal itu sebanyak 12 orang, semuanya berkewarganegaraan Thailand, ucapnya.

Sementara, kata dia, alat penangkap ikan yang digunakan juga menyalahi ketentuan dan aturan yang diberlakukan di Indonesia. Demi mendapatkan hasil yang banyak, mereka menggunakan trawl (pukat harimau) yang dapat mengakibatkan kelestarian sumberdaya ikan.

Atas perbuatannya, mereka diancam hukuman pidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, katanya.

Kasus ini juga, lanjutnya, diserahkan kepada Satuan Kerja PSDKP Batam selaku penyidik untuk dilakukan proses selanjutnya. Sementara itu, dugaan pasal tindak pidana yang dikenakan yaitu pasal 5 ayat 1a, pasal 92 junto pasal 26 ayat 1, pasal 93 ayat 2 junto pasal 27 ayat 2, pasal 85 junto pasal 9 ayat 1, UU No 45 Tahun 2009 mengenai perubahan atas Undang – Undang No 31 tahun 2004 tentang perikanan. (SUTIADI MARTONO)

Alpian Tanjung

Read Previous

RDP Komisi III Terkait Limbah B3 Buntu

Read Next

Pemko Batam Naikan Harga LPG 3 Kg Rp3.000 Per Tabung