Kejari Masih Teliti Berkas Oknum Dewan Bintan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan penyalahgunaan narkotika atas tersangka AJ yang juga seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan.

“Berkas tersangka sudah kita terima dari kepolisian Bintan pada pekan lalu, dan saat ini masih diteliti,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungpinang, Ristianti Andriani SH kepada www.isukepri.com, Rabu (26/11).

Ia mengatakan, masa meneliti untuk berkas tersebut selama 14 hari. “Sedangkan, berkas itu baru satu minggu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, AJ digrebek oleh Satuan Narkoba Polres Bintan saat pesta sabu – sabu bersama dua orang wanita muda di kolam renang si Neng Jalan Nusantara KM 20 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, pada Senin (10/11) malam.

Informasi yang berhasil dihimpun www.isukepri.com, dua wanita muda yang digrebek bersama oknum dewan AJ tersebut, merupakan karyawannya di Perumahan Villa Indah Sei Lekop simpang Korindo Kijang. Kedua wanita itu juga, bekerja sebagai marketing di perusahaan developer milik AJ. Hal ini, dibenarkan oleh Ujang yang merupakan orang kepercayaan di perusahaan AJ.

Terpisah, Kapolres Bintan, AKBP Kristiaji melalui Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Hendrik kepada wartawan mengatakan, AJ oknum DPRD Bintan ini ditangkap sedang pesta sabu bersama dua wanita karyawannya. Hendrik menambahkan, saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti sabu – sabu, namun dari tes urin yang ketiganya positif menggunakan narkoba.

“Tidak ada barang bukti sabu, tapi ada boong yang digunakan untuk mengisap sabu,” ujarnya.

Dikatakanya, AJ sudah beberapa kali ngajak karyawatinya mengisap sabu – sabu. Sabu tersebut didapat AJ dari pengedar di Tanjungpinang. Sementara, AJ sendiri menggunakan barang haram itu untuk bersenang – senang dan untuk menghilangkan kelelahan.

“Ketiga tersangka ini, diancam dengan hukuman 4 tahun penjara sesuai dengan pasal 127 ayat 1 Undang – Undang narkotika nomor 35 tahun 2009, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG/ RAMDAN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Syahrul Pimpin Upacara HGN dan HUT Ke – 69 PGRI

Read Next

Bentrokan, Kapolres Minta Media Beritakan Yang Baik – Baik