Komisi II : PLTU Galang Batang Tak Bisa Diharapkan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Arif menyebutkan, PT Capital Turbin Indonesia (CTI) yang mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Galang Batang, tidak bisa diharapkan untuk listrik di Tanjungpinang saat ini.

Maka, interkoneksi listrik dari Batam – Bintan tahun 2015 mendatang, justru solusi yang harus digesa sekarang untuk mengatasi masalah listrik di Pulau Bintan ini, papar Arif kepada www.isukepri.com, Minggu (16/11).

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tanjungpinang ini juga mengatakan, izin untuk pemasangan tower dilahan hutan lindung tersebut sudah dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) belum lama ini.

Namun, permasalahan yang timbul saat ini adalah pembebasan lahan milik warga untuk pesangan tower tersebut di wilayah Kabupaten Bintan, ujar Arif.

Akan hal itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sedang menyelesaikan satu lahan milik warga dari sekian banyak lahan yang telah dibebaskan untuk jaringan interkoneksi tersebut.

Sebab, warga pemilik satu lahan tersebut belum duduk dengan Pemerintah Kabupaten Bintan, katanya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Kehutahanan dan Energi Sumber Daya Mineral Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengakui izin dari Kemenhut terkait lahan hutan lindung di Kabupaten Bintan tersebut telah dikeluarkan belum lama ini.

Kami telah mendapat tembusan izin prinsip tersebut dari Kemenhut kemarin, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dewan : Interkoneksi Listrik Terkendala Izin Dari Kemenhut

Read Next

Tolak UMK Batam, Pekerja Akan Kembali Demo