Korupsi, Mantan Kadisdik Natuna Divonis 2,6 Tahun Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Natuna, Jasman Harun, terdakwa atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat – alat peraga dan olahraga untuk sekolah di Kabupaten Natuna tahun 2011 sebesar Rp5 miliar, divonis majelis hakim selama dua tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (12/11) petang.

Selain dihukum penjara, terdakwa Jasman Harun juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan SH, MH dan didampingi Hakim Anggota I, R. Aji Suryo SH, MH serta Hakim Anggota II, Fatan Riyadhi SH di dalam sidang, terdakwa Jasman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum tindak pidana korupsi.

Dalam fakta – fakta persidangan dan keterangan saksi – saksi, terdakwa Jasman Harun selaku PNS dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, ucap Parulian.

Majelis mengatakan, pada proyek pengadaan alat – alat olahraga untuk sekolah di Kabupaten Natuna tahun 2011, terdakwa Jasman selaku Pengguna Anggaran (PA) dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam perkara ini, terdakwa Drs. Jasman Harun ditahan hingga sekarang, dan terdakwa juga didampingi oleh penasehat hukum Saharuddin Satar SH dan Yeffi Zalmana SH, ujar Parulian.

Selama persidangan dan mendengarkan keterangan 28 saksi dan satu saksi ahli, terungkap terdakwa Jasman Harun tidak terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 tentang Undang – Undang (UU) tindak pidana korupsi yang didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Jasman.

Maka, terdakwa Jasman dibebaskan dari dakwaan primer pasal 2. Majelis berkeyakinan, terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU tentang tindak pidana korupsi, ujar Parulian.

Dalam perkara ini, kata majelis, terdakwa Jasman telah menyalahgunakan jabatannya, dan pengadaan alat – alat olahraga seperti bola serta yang lainnya tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) dan tidak sesuai dengan spek. Dari hasil pemeriksaan BPKP, ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 miliar lebih.

Atas perbuatannya, kami menyatakan, terdakwa Drs. Jasman Harun dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan perintah tetap ditahan, ucap Parulian.

Atas putusan ini juga, Ketua Mejelis Hakim, Parulian mengatakan, terdakwa memiliki hak dan dilindungi undang – undang untuk menyatakan terima, banding atau pikir – pikir selama satu minggu.

Sementara, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna sebelumnya. Terdakwa Jasman Harun dituntut JPU, Bambang Widianto SH selama dua tahun enam bulan penjara (30 bulan) denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terpisah, diluar persidangan, Penasehat Hukum (PH) Jasman Harun, Yeffi Zalmana SH dan Saharuddin Satar SH mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut. Hal ini juga, sudah dibicarakan dengan kliennya. Klien kami menerima putusan ini, dan tidak ajukan banding, ucap Yeffi. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

113 Mahasiswa STAI Mitfatul Ulum Diwisudakan

Read Next

Gubernur Kepri Akan Bantu Dua Bus Untuk STAI