Lis : RT Minta Sumbangan Ke Ruko Bukan Urusan Pemerintah

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah menegaskan, pungutan sumbangan dana perbaikan drainase sebesar Rp650 ribu kepada pemilik dan penyewa ruko di Jalan Raja Ali Haji KM 4 yang dilakukan Ketua RT 04 RW XII Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari tersebut bukan urusan pemerintah.

“Itukan sumbangan, jadi bukan urusan pemerintah. Tambah lagi, sumbangan itu untuk perbaikan drainase yang ada di depan ruko tersebut,” papar Lis, Jumat (28/11).

Menurut Lis, namanya sumbangan itu, warga atau pemilik ruko bisa saja tidak memberi.

“Warga tinggal sampaikan saja kepada ketua RT – nya jika tidak bisa menyumbang,” tuturnya.

Sementara, kata Lis, terkait surat sumbangan tersebut membawa atau mengetahui lurah dan camat, hal itu agar tidak dibilang ilegal.

“Mengetahui lurah dan camat itu supaya resmi. Sebab, drainase yang diperbaiki itu juga didepan ruko tersebut, dan dilihat juga parit yang telah diperbaiki pihak RT, pantas apa tidak,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

KPK Dan BPKP Gelar Semiloka Pencegahan Korupsi di Kepri

Read Next

Gathering, Pererat Hubungan Karyawan Ramako Batam