LPPMHP Berkembang Sesuai Tuntutan Pasar Global

(Oleh : Fivekananda Fatria Chandra, S.Kom)

Indonesai sebagai salah satu Negara yang ikut dalam percaturan dunia perdagangan, telah memainkan peran sebagaimana mestinya.

Banyak sekali produk – produk dari Indonesia yang telah di ekspor keluar negeri, salah satunya adalah produk – produk hasil perikanan.

Produk – produk tersebut di ekspor ke keberbagai negara seperti Singapore, Malaysia, Thailand, Vietnam bahkan hingga ke Negara Uni Eropa. Setiap negara importir memiliki persyaratan sendiri terhadap produk perikanan yang masuk kenegaranya, hal ini tentu saja bertujuan untuk melindungi warga negaranya terhadap produk impor yang beredar dinegara tersebut.

Ketatnya persyaratan yang berlaku terutama di Negara Uni Eropa, memaksa beberapa negara yang akan mengekspor produknya ke Uni Eropa harus mematuhi dan mengikuti persyaratan tersebut. Jika tidak, maka bisa jadi negara yang akan mengekspor produknya diembargo atau dengan kata lain tertutupnya pasar ekspor.

Akibatnya, tentu pemasaran sebagai ujung tombak keberhasilan dalam perdagangan akan menjadi terhambat, hal ini akan berimplikasi hilangnya peluang Indonesia untuk memasarkan produknya keberbagai negara lain. Karena, besar kemungkinan negara lain juga mengikuti hal yang sama.

Belajar dari pengalaman negara – negara lain yang telah mengalami hal itu, dan juga pengalaman Indonesia sendiri yang pernah diembargo yaitu pengalaman maskapai Garuda, tentu hal ini diharapkan tidak terjadi lagi atau tertular pada sektor perikanan kita.

Apalagi yang mengembargo cuma Uni Eropa saja, namun dampaknya banyak negara yang mengikuti atau paling tidak mengeluarkan travel warning kalau ke Indonesia atau apabila naik Garuda.

Lantas apa yang menjadi permasalah krusial dan perlu kita waspadai ? Jawabannya adalah jaminan terhadap mutu produk yang akan diekspor. Disinilah diperlukannya LPPMHP yaitu sebuah lembaga yang memiliki fungsi sebagai lembaga sertifikasi terhadap produk – produk hasil perikanan yang akan diekspor.

LPPMHP juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan Health Certificate (HC) khusunya bidang mutu dan keamanan hasil perikanan. Penerbitan HC oleh LPPMHP merupakan suatu kegiatan yang strategis sebagai bagian dari pembangunan sektor perikanan di Indonesia. Dengan terbitnya HC, berarti hasil perikanan yang berhasil dijual atau dipasarkan telah memenuhi standar mutu.

Dinamisasi industry pengolahan akan memutar industry bahan baku perikanan baik yang berasal dari budidaya maupun penangkapan. Pada akhirnya, dinamika budidaya dan penangkapan akan memutar industry dibawahnya lagi yaitu sarana produksi industry budidaya maupun tangkap yakni yang terdiri dari pembenihan, industry pakan, industry obat – obatan, industry alat tangkap, industry perkapalan, penyediaan bahan bakar, penyediaan es, industry sarana angkut dan ikut bergeraknya sector riil lain yang menopangnya.

Suksesnya pemasaran dengan penerbitan HC tersebut, tentunya bukan pemasaran biasa, namun pemasaran ke mancanegara (ekspor). Pemasaran ekspor ini mempunyai manfaat yang lebih dibanding pemasaran biasa, utamanya didapatkannya devisa dan promosi/ pengenalan negara dan bangsa pada tataran pergaulan ekonomi internasional global.

Tentunya, manfaat ini akan mempunyai impact yang strategis dan luas bagi perkembangan ekonomi nasional, yang tentunya tidak hanya untuk sektor perikanan saja. Penerbitan HC yang dilakukan oleh LPPMHP senantiasa mengikuti perkembangan yang ada terutama persyaratan yang berlaku baik nasional maupun internasional. Berpijak pada sebuah konsep yang lalu, bahwa jamianan mutu produk hasil perikanan yang diekspor dilakukan melalui hasil uji terhadap produk akhir, maka berjalannya waktu perubahan demi perubahan terus terjadi hingga pada akhirnya yaitu 5 (lima tahun) belakang ini konsep lama tersebut telah mulai ditinggalkan.

Karena, hal ini ternyata sudah tidak sesuai dengan tuntutan pasar global saat ini. Apa yang melatar belakangi ditinggalnya konsep lama tersebut ? Banyak factor yang mempengaruhinya, salah satunya adalah hasil inspeksi oleh inspektur UE yang menyebutkan bahwa :

  1. The Indonesian Food Safety Control System not equivalen with EU System
  2. Indonesian Quality Asurance Program still base on End Product Inspection
  3. Codex and EU recommendation of credible inspection and control throughout the production chain farm to able traceability (red = In-Process Inspection)
  4. Develop monitoring program

Pernyataan point satu diatas yang menyebutkan bahwa not equivalent adalah pernyataan yang paling bahaya, karena tanpa adanya aksi perbaikan system akan menjadi pematik embargo. Ketidak equivalen-an ini utamanya karena kita masih menganut aliran system End Product Inspection (EPI), yang seharusnya kita sudah beralih ke system In-Process Inspection (IPI) yang didukung oleh Traceability dan monitoring.

Demikianlah konsep baru yang sekarang harus dilakukan agar jaminan mutu produk hasil perikanan melalui kegiatan penerbitan HC dapat benar-benar memberikan jaminan yang kuat terhadap produk yang akan diekspor. Untuk itu semoga LPPMHP kedepan dapat mengikuti perubahan dan menerapkan system baru sesuai tuntutan pasar global. (**)

suprapto

Read Previous

DKP Kepri Gelar Pengembangan Sistem Rantai Dingin

Read Next

Polda Kepri Musnahkan Narkotika Seberat 1 Kilogram