Oknum Dewan Bintan Digrebek Nyabu Bersama Dua Wanita

Bintan, IsuKepri.com – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, AJ digrebek oleh Satuan Narkoba Polres Bintan saat pesta sabu – sabu bersama dua orang wanita muda di kolam renang si Neng Jalan Nusantara KM 20 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, pada Senin (10/11) malam.

Informasi yang berhasil dihimpun www.isukepri.com, dua wanita muda yang digrebek bersama oknum dewan AJ tersebut, merupakan karyawannya di Perumahan Villa Indah Sei Lekop simpang Korindo Kijang. Kedua wanita itu juga, bekerja sebagai marketing di perusahaan developer milik AJ. Hal ini, dibenarkan oleh Ujang yang merupakan orang kepercayaan di perusahaan AJ.

“Saya baru dapat kabar tadi dari kawan. Prihatin dan terkejut atas peristiwa tersebut,” ujar Ujang saat ditemui di kantornya di Villa Indah Sei Lekop, Selasa (11/11).

Ujang juga membenarkan jika kedua wanita yang ikut ditangkap polisi tersebut adalah karyawan bagian marketing pada perusahaan developer milik AJ.

“Ya benar, dua wanita itu karyawan kami yang baru bekerja lebih kurang empat bulan bernama AY dan ST,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua RT 01 RW 04 Kelurahan Sei Lekop, Dadang mengatakan, oknum anggota dewan Bintan ini sudah sebulan menjadi incaran warga. Karena selalu membawa masuk perempuan pada malam hari di kolam renang si Neng miliknya tersebut.

“Warga sudah sebulan mengincar dia (AJ) selalu bawa perempuan. Tapi warga belum mau bertindak, saat hari Senin malam itu, warga kembali menginformasikan ke saya kalau ada mobil dinas anggota dewan yang parkir lagi di lokasi itu. Mendapatkan laporan warga, saya perintahkan warga untuk membuat tangga dan melakukan pengintaian dari tembok pagar belakang. Ternyata benar AJ dan dua wanita itu sedang pesta narkoba, karena terlihat ada boong alat isap sabu,” papar Dadang.

Dadang menambahkan, usai dilakukan pengintaian, langsung menghubungi Babinkamtibmas. Kemudian, anggota Babinkamtibmas segera menghubungi bagian narkoba Polres Bintan.

“Saat tiba dilokasi, salah seorang anggota polisi langsung melakukan pengintaian dengan tangga yang sudah tersedia,” ujarnya.

Saat itu, tambahnya, pintu kolam renang terkunci sehingga petugas menunggu AJ keluar, baru dilakukan penangkapan. “Saat AJ keluar, langsung disergap oleh petugas dan langsung diintrogasi, serta AJ mengaku sedang mengisap sabu. Saat ditangkap, tidak ditemui barang bukti sabu namun alat boong untuk ngisap sabu diamankan polisi,” ucapnya.

Terpisah, Kapolres Bintan, AKBP Kristiaji melalui Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Hendrik kepada wartawan mengatakan, AJ oknum anggota DPRD Bintan ini ditangkap sedang pesta sabu bersama dua wanita karyawannya. Hendrik menambahkan, saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti sabu – sabu, namun dari tes urin yang ketiganya positif menggunakan narkoba.

“Tidak ada barang bukti sabu, tapi ada boong yang digunakan untuk mengisap sabu,” ujarnya.

Dikatakanya, AJ sudah beberapa kali ngajak karyawatinya mengisap sabu – sabu. Sabu tersebut didapat AJ dari pengedar di Tanjungpinang. Sementara, AJ sendiri menggunakan barang haram itu untuk bersenang – senang dan untuk menghilangkan kelelahan.

“Ketiga tersangka ini, diancam dengan hukuman 4 tahun penjara sesuai dengan pasal 127 ayat 1 Undang – Undang narkotika nomor 35 tahun 2009, ucapnya. (RAMDAN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kota Batam Akan Bangun Dua Fly Over

Read Next

Anggota Dewan Enggan Gunakan Mobil Dinas Tua