Perbaikan Drainase, RT Pungut Biaya Rp650 Ribu ke Ruko

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Perbaikan drainase dibahu Jalan Raja Ali Haji KM 4 yang dilakukan pihak Rukun Tetangga (RT) 04 Rukun Warga (RW) XII Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari belum lama ini, membebani pemilik dan penyewa rumah toko (Ruko) setempat dengan memungut biaya sebesar Rp650.

Dalam surat pungutan biaya yang dilayangkan ke pemilik ruko tersebut, pihak RT 04 menuliskan beban biaya sebesar Rp650 ribu itu, merupakan hasil rapat dan musyawarah warga setempat dengan pemilik ruko pada 10 November 2014. Di surat itu juga, tertera cap dan tandatangan Ketua RT 04 Komalawati, Ketua RW XII, H. Ali Amran RB, serta mengetahui Lurah Tanjung Ayun Sakti, Sri Julianti Novita SH dan Camat Bukit Bestari, Riwayat S.Sos.

Atas biaya tersebut, salah seorang pemilik ruko merasa keberatan atas pungutan yang dibebankan kepada masyarakat.

“Sebenarnya, kita tidak keberatan dengan masalah biaya. Namun, hal itu tidak tepat dilakukan. Sebab, inikan jalan protokol, kenapa dibebankan kepada warga,” papar Edward Arfa SH, Kamis (27/11).

Menurut dia, pungutan uang ini juga tidak ada badan hukumnya, dan tidak sesuai tupoksinya dengan membebankan ke masyarakat.

Seharusnya, hal itu merupakan tupoksi pemerintah Cq PU Provinsi atau Cq PU Kota Tanjungpinang. Kenapa mesti dibebankan kepada masyarakat, tuturnya.

Atas pungutan itu, tentunya ia dan penyewa ruko lainnya merasa keberatan. Jika yang dibunyikan dalam surat itu, penyewa dan pemilik ruko hadir dalam rapat dan menyetujui pengadaan material tersebut dibebankan kepada pemilik atau penyewa ruko, serta pengusaha lainnya.

Silahkan saja minta kepada mereka. Tambah lagi, saat itu saya tidak ikut rapat, karena sedang berada diluar daerah. Meski saya tidak hadir, tentu hasil rapat itu disampaikan kepada kita. Setuju atau tidak, nanti kita akan sampaikan. Bukan seperti ini, yang langsung mengirim surat dan meminta biaya Rp650 ribu atas perbaikan dan pembuatan box drainase tersebut, paparnya.

Atas biaya yang dibebankan kepada pemilik dan penyewa ruko tersebut, Camat Bukit Bestari, Riwayat S.Sos, belum membalas pesan singkat yang dilayangkan www.isukepri.com melalui telepon selulernya. Bahkan, saat ditelepon, Camat Bukit Bestari ini tidak mengangkatnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dee Ong Akan Gelar Event Fine Art di Batam

Read Next

Dishub Tanjungpinang Sudah Usulkan Tarif Kapal ke Gubernur