Peredaran Narkoba, Dua Pelajar SMA di Tanjungpinang Ditangkap

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dua pemuda yang masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Tanjungpinang, yakni MI (18) dan BI (18) ditangkap oleh jajaran Intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0315/ Bintan dan Intel Korem 033 WP. Selain menangkap dua pelajar tersebut, Intel Kodim 0315/ Bintan dan Intel Korem 033 WP juga menangkap empat orang pelaku narkoba lainnya, yakni HE (24), SP (34), SU (18), dan GH (26).

Dari keenam pelaku tersebut, salah satu diantaranya merupakan mantan polisi yakni GH (26). Informasi yang dihimpun, GH diketahui terakhir bertugas di Polda Kepri dengan pangkat terakhir Briptu. Ia dipecat dari kepolisian karena desersi (Lari meninggalkan kedinasan).

Komandan Kodim (Dandim) 0315/ Bintan, Letkol Inf Charles Parulian Sagala yang didampingi Kepala Badan Narkotika Kota (BNK) Tanjungpinang, Ahmad Yani menyampaikan, keenamnya diamankna dibeberapa tempat dan lokasi yang berbeda.

Pengungkapan kasus ini juga, bermula ketika tim yang dipimpin oleh Pasintel Kodim 0315/Bintan, Lettu Inf Rusdianto, mendapat informasi dari masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak BNK Tanjungpinang, ujar Letkol Inf Charles saat jumpa pers di Makodim Tanjungpinang, Rabu (26/11).

Kemudian, kata Dandim 0315/ Bintan ini, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HE dan GH di rumahnya masing – masing. Dari tangan HE ditemukan dua paket kecil ganja, ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti ganja, tambahnya, tim juga menemukan puluhan paket narkoba diduga sabu yang beratnya sekitar 11,3 gram serta uang tunai senila Rp4,7 juta yang diduga hasil dari narkoba tersebut.

Sedangkan, masing – masing pelaku diamankan di beberapa lokasi, seperti di Kampung Bulang, Jalan Pramuka, Jalan KM 16 arah Tanjunguban, Jalan KM 10 dan Jalan Seijang, papar Letkol Inf Charles.

Charles menambahkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut sebagai salah satu upaya jajarannya membantu pihak BNN dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

Para pelaku akan diserahkan ke pihak BNN dan kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut, ujar Charles.

Sementara, Kepala BNK Tanjungpinang, Ahmad Yani menyampaikan, meski telah menemukan sejumlah barang bukti, pihaknya belum bisa memastikan apa peranan dari masing – masing pelaku dalam kasus narkoba tersebut.

Kita tunggu hasil penyelidikan assessment, guna menentukan peranan masing – masing pelaku. Bisa saja dari hasil penyelidikan mereka juga jadi korban (pemakai/ pecandu), ucap Yani.

Usai menggelar konfrensi pers, tiga pelaku langsung diboyong ke Batam. Sedangkan, dua pelajar dan satu pelaku yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor. Saat pemeriksaan, ketiga pelajar ini juga didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kepri. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Syahrul Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al – Hakam

Read Next

Pemko Akan Pinjamkan Lahan Bauksit Untuk Tanam Cabe