Sosialisasi Turunan UU No. 27 Tahun 2007 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau

Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu provinsi yang berada pada Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 02 Laut Natuna, Laut Cina Selatan dan Selat Karimata, yang merupakan perairan yang dapat dimanfaatkan secara bersama-sama oleh 4 (empat) Provinsi yaitu: Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Bangka Belitung dan Jambi. Sosialisasi Turunan Uu No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil merupakan kegiatan yang sangat penting untuk meningkatkan kesadaran bagi para pihak khususnya pemangku kegiatan tentang aturan yang berlaku dalam pembangunan di bidang kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau menggelar kegiatan sosialisasi turunan UU no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang juga disejalankan dengan kegiatan Adibakti Mina Bahari bidang Pesisir. Acara berlangsung selama 2 (dua) hari pada tanggal 03 – 04 Juni 2014 bertempat di Hotel Comfort Tanjungpinang yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Bapak Relawan Zai, A.Pi mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Pada acara tersebut jumlah peserta yang hadir sebanyak 30 orang, terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Universitas Maritime Raja Ali Haji, Satker BPSPL, Kelompok Pemerhati Lingkungan Pesisir dan LSM serta menghadirkan narasumber sebanyak 2 orang yang berasal dari Ditjen KP3K dan Ketua HAPPI.

Kegiatan sosialisasi turunan UU no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang juga disejalankan dengan kegiatan Adibakti Mina Bahari bidang Pesisir bertujuan agar terwujudnya pemahaman yang sama dalam pengelolaan wilayah pesisir. Dan memberikan informasi terkait apresiasi dan penghargaan oleh Pemerintah terhadap pemerhati pengelola Wilayah pesisir dan pemerhati lingkungan pesisir. Disamping itu kegiatan ini juga memiliki sasaran untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama antar stake holder aparat dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan lingkungan pesisir .

suprapto

Read Previous

Kegiatan Apresiasi Pengembangan Sistem Rantai Dingin Dan Pengolahan Tahun 2014

Read Next

Pelatihan Auditor Sertifikasi CBIB Tingkat Provinsi Kepulauan Riau