17 Januari, Daftar Ulang Terakhir Lulus CPNS

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang, Raja Khairani menyampaikan, bagi peserta yang lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pelamar umum di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tahun 2014, wajib mendaftar ulang dan melengkapi persyaratannya hingga batas waktu selambat – lambatnya pada 17 Januari 2015 mendatang.

“Bagi para peserta yang telah lulus CPNS, segera mendaftar ulang untuk melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan melalui surat edaran pusat nomor 800/ 904/ 4.3.02/ 2014 tentang hasil seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Pemko Tanjungpinang. Sekaligus mendengarkan pengarahan tentang tata cara melengkapi berkas administrasi untuk keperluan proses pengangkatan sebagai CPNS dengan membawa Kartu Tanda Peserta Ujian, dan paling lambat kami beri waktu hingga (17/1) 2015 mendatang. Jika tidak mengikuti tahapan akhir tersebut, maka dianggap mengundurkan diri,” kata Khairani, Jumat (26/12).

Dikatakan Khairani, peserta yang telah lulus CPNS 2014 sekitar 198 orang, dan yang telah mendaftar ulang ada sekitar 193 orang dan 5 orang lagi belum mendaftar ulang.

“Jadi, kami harapkan kepada 5 orang yang lulus ini, supaya mendaftar ulang dan mereka tentunya sudah mengetahui informasi ini. Minimal informasi yang mereka dapat dari teman terdekat,” papar Khairani.

Sebagai informasi bagi para peserta CPNS yang lulus di lingkungan Pemko Tanjungpinang, untuk mendaftar ulang harus dilaksanakan dengan pesyaratan.

“Syaratnya membawa kartu tanda peserta ujian dan alat tulis dengan berpakaian celana hitam untuk laki – laki, dan rok hitam untuk perempuan. Sedangkan, pakaiannya berwarna putih polos,” ujarnya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

BNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 948 Gram Sabu

Read Next

Peserta BPJS Kesehatan Regional II Capai 60 Persen