Agung Mangkir Tanpa Alasan Saat Sidang Solar

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pada sidang perkara dugaan penyelewangan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi sebanyak 20 ton, dengan terdakwa Syahgunandar alias Tole, Bimo, Jupen, dan terdakwa Ferdian, saksi Agung Trianto kembali tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (17/12). Ketidakhadiran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang ini saat sidang tanpa memberikan alasan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Andriani SH.

Pasalnya, pemanggilan yang dilakukan JPU Ristianti melalui surat resmi ke Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, dan ke kediamannya, surat tersebut tidak ada balasan, hanya tanda terima saja dari Sekwan Kota Tanjungpinang.

Kita sudah kirim surat ke Sekwan dan telah diterima serta ada cap stempel bukti penerimaannya di Sekwan Kota Tanjungpinang. Begitu juga di rumah Agung, ucap Ristianti dalam sidang.

Dengan tidak hadirnya Agung tersebut, Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib SH yang didampingi Hakim Anggota Bambang Trikoro SH serta Hakim Anggota Eryusman meminta JPU untuk kembali memanggil Agung agar dapat hadir dalam sidang berikutnya.

Namun, meski Agung tidak hadir, majelis tetap melanjutkan sidang dan meminta keterangan saksi yang hadir. Pada kesempatan itu, saksi yang bersedia hadir dalam sidang hanya dari pihak CV Tiga Muda Perkasa, yakni Andriono.

Dalam keterangan, saksi Andriono mengaku bekerja di CV Tiga Muda Perkasa sejak tahun 2012 hingga saat ini. Perusahaan tempatnya bekerja tersebut bergerak di bidang APMS, di Dompak lama Tanjungpinang.

Tugas saya sebagai pengecek pengiriman minyak masuk, dan melayani pembelian bagi nelayan. Kalau pembelian besar, itu tanggungjawab Sutrisno (DPO). Sedangkan, APMS tersebut buka dari jam 8 sampai sore, ucap saksi Andriono.

Sementara, kata saksi, kejadian perkara tersebut diketahuinya melalui media dan saat pemanggilan dari pihak kepolisian. Selain itu, saksi juga mengaku tidak tahu dan tidak kenal dengan para terdakwa.

Setelah melihat berita, saksi mengecek ke kantor, dan cek nota – nota yang diarsipkan oleh Sutrisno. Dari hasil pengecekkan, tidak ada yang janggal, papar Andriono.

Selain itu, kata dia, pada 21 Agustus 2014 dan bertepatan dengan kejadian penangkapan tersebut, ia tidak masuk kerja. Terkait pengeluaran solar ke tangki tersebut, saksi juga mengetahuinya.

Pada 22 Agustus 2014, saya juga cek kondisi minyak, dan masih sisa sekitar 10 ton. Setiap kali pengiriman BBM tersebut, pimpinan memberitahu saya. Sedangkan, jadwal pengiriman BBM itu tidak menentu, bisa siang atau sore, katanya.

Ia mengatakan, penjualan BBM itu hanya khusus untuk kapal – kapal ikan di Tanjungpinang, dan banyaknya sekitar dua atau tiga ton. Kapal kapal ikan itu juga harus terdaftar di Kota Tanjungpinang dengan ukuran dibawah 30 GT bisa isi solar subsidi tersebut di APMS tempatnya bekerja.

Kalau kendaraan juga boleh isi, tapi tidak boleh banyak. Sedangkan, untuk mobil tangki air yang ditangkap itu, saya tidak pernah melihatnya datang ke APMS, ucap Andriono.

Sedangkan, kata dia, kuota untuk APMS – nya dari Depot Kijang sebanyak 100 ton per bulan. Setiap bulan, pihaknya ada membuat laporan ke Depot Pertamina Kijang tersebut.

Laporan itu juga dari nota penjualan minyak, dan saya laporkan ke Sukroni, dan Sukroni yang membuat laporannya. Namun, khusus Agustus 2014, saya tidak mengetahui laporan penjualan tersebut habisnya berapa, katanya.

Sementara, terkait saksi tidak masuk kerja pada 21 Agustus 2014, ia mengaku telah minta izin ke pimpinan tidak masuk kerja karena orang tuanya mengalami sakit.

Pada 23 Agustus 2014, saya masih bertemu dengan Sutrisno (DPO) di kantor. Setelah itu, saya tidak mendapat kabar lagi tentang Sutrisno, paparnya.

Usai mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib SH menunda sidang dan akan kembali digelar pada Kamis (18/12) dengan agenda peninjauan barang bukti berupa mobil tangki di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan kapal tagbout di Pelantar I Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)

activate javascript

activate javascript

Alpian Tanjung

Read Previous

Penasehat Hukum Helman Tolak Keterangan Saksi Dibacakan JPU

Read Next

PAW Arif, BK DPRD Bintan Tunggu Putusan Pengadilan