Awal Tahun, Kasus Arif Jumana Pelimpahan Tahap Dua

Bintan, IsuKepri.com – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Arif Jumana belum lama ini, terus ditindaklanjuti oleh penyidik Polisi Resor (Polres) Bintan.

Hingga saat ini, pemeriksaan kasus anggota dewan asal Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, dinyatakan P. 21 atau berkasnya sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kasus Arif Jumana sudah P.21, dan pelimpahan tahap II akan dilakukan pada awal tahun 2015 mendatang, ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Bintan, Iptu Hendrik kepada www.isukepri.com, Selasa (30/12).

Sementara, terkait informasi tersangka Arif Jumana telah menjalani rehabilitasi, Kasat Narkoba Polres Bintan ini belum memberikan jawabannya jika Arif Jumana direhabilitasi di Panti Rehabilitasi mana.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ristianti Andriani SH membenarkan jika berkas tersangka Arif Jumana telah dilimpahkan dan sudah P.21.

Iya, berkas Arif Jumana sudah P.21, dan tinggal menunggu pelimpahan tahap II tersangka dari pihak penyidik Satnarkoba Polres Bintan, ucap Ristianti singkat. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

10 Anggota DPRD Reses di Gedung Arsip Daerah

Read Next

Tahun 2015, Kapolda Kepri Prioritaskan Pengawasan Maritim