BLH : Penimbunan di Jalan Haji Ungar Tak Ada Izin

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang, Gunawan Grounimo menegaskan, aktivitas penimbunan lahan di Jalan Haji Ungar Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang yang dilakukan oleh Darno tidak memiliki izin.

“Lahan yang ditimbun oleh Darno di lokasi Haji Ungar tidak memiliki izin timbun dan kami (BLH) sudah memberitahu pihak Satpol PP. Namun, saat saya hubungi petugas Satpol PP, belum ada jawaban sama sekali, karena kita ingin sama – sama turun kelapangan,” kata Gunawan, Senin (29/12).

Meski demikian, kata Gunawan, BLH akan menindak pelaku penimbunan ilegal di Kota Tanjungpinang.

“Mereka sampai sekarang belum ada mengurus izin timbun ke BLH dan kami akan menindaknya,” ujar Gunawan.

Dikatakan Gunawan, informasi penimbunan lahan di Haji Ungar itu, merupakan dari warga sekitar.

“Kami tidak melarang siapa saja, pengusaha atau siapa saja yang ingin membuka lahan. Tapi uruslah izin terlebih dahulu, karena dampaknya nanti berimbas terhadap masyarakat. Karena kami tidak tahu, apakah lahan yang ditimbun itu dipergunakan untuk apa,” katanya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Polresta Barelang Musnahkan Ribuan Mikol Hasil Operasi Pekat

Read Next

Kejari Teliti Berkas Dugaan Korupsi Alkes Batam